Negara Menghemat Anggaran Makan Narapidana Sebesar
Rp.739.500.000,00
LUGAS | Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.252 dari 1.988 narapidana
Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang jatuh pada
Senin (16/5/2022). Dari jumlah penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245
narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116
narapidana menerima Remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, 211
narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150
narapidana. Sementara itu, tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau
langsung bebas.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi
persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana
minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti
program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan hak-hak narapidana,
seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap
muka maupun online, layanan kesehatan, dll, tetap diberikan meski masih dalam
situasi pandemi COVID-19.
“Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan
bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak
melakukan pelanggaran. Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi, yang
diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang
tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” tutur Koordinator Humas dan
Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.
Pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat
anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00 dengan rincian
Rp.735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp.3.825.000,00 dari
tujuh narapidana penerima RK II. Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham
Sumatra Utara menmberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana, disusul
Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil
Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.
“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana
yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan
berkurangnya masa pidana narapidana,” jelas Rika.
Hak Remisi kepada narapidana diberikan oleh negara melalui
Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun
1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan
pertama: Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang
Remisi.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 9 Mei
2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982
orang, dengan rincian narapidana sebanyak 227.011 orang dan tahanan sebanyak
46.971 orang. (prv/taufik/mahar)
Tidak ada komentar