Gambar Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Foto: Tulus) |
LUGAS | Jakarta - Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerima ucapan terima kasih dan apresiasi dari Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara atas Pendampingan Hukum Penagihan Kewajiban Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.
Adanya
pendampingan hukum dari Kejari ini, akhirnya para Pemegang Surat Izin
Penunjukan Penggunaan Tanah, Izin Penunjukan Penggunaan Tanah dan Izin Prinsip
Pemanfaatan Ruang (SIPPT, IPPT, dan IPPR) di Kota Administrasi Jakarta Utara
yang memiliki kewajiban Fasos dan Fasum bisa ditagih asetnya.
Atas
proses pendampingan tersebut, Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan
Wilayah (TP3W) Kota Administrasi Jakarta Utara telah berhasil menagih aset yang
berasal dari para Pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR di Kota Administrasi Jakarta
Utara terhadap kewajiban fasos fasum berupa sebagian lahan dan konstruksi sejak
tahun 2021 senilai Rp.3.146.846.994.796,72 (tiga triliun seratus empat puluh
enam miliar delapan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh
empat ribu tujuh ratus sembilan puluh enam koma tujuh puluh dua rupiah) seperti
disampaikan Dr. Ketut Sumedana Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam
siaran pers, Rabu (20/4/2022).
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim |
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Atang Pujiyanto, S.H. M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Dody Witjaksono, S.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tim Jaksa Pengacara Negara Dyofa Yudhistira, S.H. selaku Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Zainal Dwi Arianto, S.H., Melda Siagian, S.H. Hendrinawati Leo, S.H., Ema Octora, S.H. atas kerjasama dan komitmen yang baik.
"Kami
sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan
dan jajaran pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas bantuan dan
sinergisitasnya dalam melakukan pendampingan hukum penagihan kewajiban Fasos
dan Fasum dari para pemegang SIPPT, IPPT dan IPPR di wilayah Kota Administrasi
Jakarta Utara sehingga berhasil menagih aset senilai Rp.3.146 Trilyun,"
ungkap Ali Maulana Hakim. (TJ)
Reporter: Tri Joko
Editor : Tim LugasNews
Tidak ada komentar