LUGAS | Taliabu - Kasus dugaan tindak pidana penghinaan profesi dan tindakan menghambat karya jurnalis/wartawan yang dilaporkan oleh wartawan Taliabu ke Polsek Taliabu barat, memasuki tahap penyelidikan.
Tiga oang jurnalis dari media online Haliyora.id, Tabloid Lugas serta media online siberMalut, memenuhi panggilan tim penyidik Polsek Taliabu barat. Ketiganya, diminta memberikan keterangan terkait penghinaan profesi jurnalis yang dilakukan Ketua DPRD Pulau Taliabu.
Tim penyidik memberikan sejumlah pertanyaan terkait dugaan terjadinya penghinaan profesi jurnalis pada (05/01/2022) lalu.
Salah seorang jurnalis, Hamsan banapon usai memberikan keterangannya, mengatakan pihak reskrim langsung menindaklanjuti aduan yang disampaikan wartawan Taliabu terkait kasus dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilakukan oleh Ketua DPRD Taliabu, Meilan Mus.
"Tim penyidik Polsek Taliabu barat sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pasca 2 hari kami masukan laporan, pihak Polsek langsung bekerja cepat dengan memanggil saksi-saksi. Ada 3 orang wartawan yang sudah diperiksa dan dimintai keterangan hari ini, yaitu saya sendiri, warno dan Sum,” kata Hamsan pada Jumat (14/01/2022).
Hamsan berharap, kasus ini bisa terus dilanjutkan sampai dengan tuntas.
"Saya juga meminta kepada semua pihak, agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tutup Hamsan yang juga sebagai sekretaris Ikatan wartawan online (IWO) Pulau Taliabu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Taliabu Barat, Justin Azij mengatakan, untuk pihak saksi dari wartawan sudah cukup diambil keterangannya.
"Tinggal nanti saudara pelapor juga atas nama Tomy akan kita mintai keterangan lanjutan, termasuk dengan Kepala Desa yang berada dilokasi saat terjadinya dugaan pelecehan terhadap jurnalis itu, selesai dari itu, barulah kami akan panggil saudari terlapor untuk kami mintai keterangannya," jelas Justin
Reporter: Bima | Editor: Taufik Zackariya
Tidak ada komentar