Nenek Rodiah (72 tahun) |
LUGAS | Bekasi - Rodiah nenek lumpuh usia 72 tahun berkursi roda yang dilaporkan anaknya ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan tanah dan penyerobotan rumah, ternyata tidak bisa dibuktikan oleh pihak Polres.
Kamis (23/12/2021) pukul 09.00 WIB, Rodiah diminta untuk hadir di Kejaksaan Kabupaten Bekasi untuk diminta keterangan sebagai saksi atas laporan anaknya di Polsek Cibarusah tentang pengrusakan secara bersama-sama dan teror yang dilakukan 5 anaknya terhadap dirinya. Rodiah berharap kepada Jaksa segera menahan 5 anaknya yang durhaka.
Diketahui sebelumnya, si anak telah melakukan pelanggaran hukum yaitu merusak mobil dan mengancam ibunya, lalu ia dilaporkan ke Polsek Cibarusah. Dan hari ini tahap 2 penyerahan tersangka ke kejaksaan.
Sebelum diterima Jaksa, ibunya diberi arahan oleh Kajari. Apabila masih mau ambil langkah damai masih diperbolehkan, dan perkara tidak jadi disidangkan. Tapi kalau tidak mau damai, kita akan dilanjutkan kepersidangan.
Rodiah sang ibu karena sudah sakit hati pernah diancam akan dibunuh, lalu menjawab pertanyaan Kajari dengan kesal.
"Sampai kiamat saya tidak mau memaafkan mereka, dan saya minta mereka semua yang melawan saya supaya ditahan, saya takut mereka nanti menyerang saya. Karena sebelumnya pernah mendengar omongan mereka akan membuaang saya ke jurang, dan anak yang berpihak ke saya akan diikat dan diceburkan ke laut, adik perempuan yang mengurus saya akan diperkosa lewat orang bayaran," jelas Rodiah.
Berita terkait, KLIK DISINI.
Laporan Agus Wiebowo, Bekasi
Editor: Taufik Zackariya
Tidak ada komentar