LUGAS | Sangihe - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil (Dukcapil) Kepulauan Sangihe Ratna Lombongadil, S.H menghimbau kepada lurah dan kepala desa agar dalam membuat keterangan untuk pelayanan pengurusan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) harus benar dan sesuai dengan prosedur.
"Ini terbukti seperti kasus pengakuan anak oleh seseorang yang kami tidak tahu asal-usulnya kalau anak tersebut memang anak mereka atau bukan, yang diakui sebagai anak mereka, atau hanya anak diambil dari anak warga masyarakat, warga dari luar daerah lain," ujar Ratna, Senin (13/12/2021).
Dikatakan Ratna dalam kasus pengakuan anak, walaupun anak tersebut bukan anak (kandung) mereka namun selama ada keterangan dari lurah atau kepala desa dan secara persyaratan administrasi kependudukan memenuhi syarat, maka pengurusan dokumen kependudukan dapat diproses.
"Walaupun anak tersebut bukan anak (kandung) mereka namun selama ada
keterangan dari lurah atau kepala desa dan secara persyaratan
administrasi kependudukan memenuhi syarat, maka pengurusan dokumen
kependudukan akan kami akan proses," terangnya.
Tidak hanya itu, Ratna seringkali mengingatkan kepada lurah dan kepala desa sekabupaten Kepulauan Sangihe agar jangan memberikan keterangan yang tidak benar untuk pengurusan dokumen kependudukan.
"Jangan memberikan keterangan yang tidak benar untuk pengurusan dokumen kependudukan karena ada proses hukumnya," ujar Ratna.
Peringatan kepada lurah dan kepala desa itu dilakukan Ratna agar agar peran lurah dan kepala desa mampu memberikan support serta solusi dari setiap persoalan dalam pengurusan dokumen kependudukan.
"Sehingga masalah-masalah teknis di lapangan bisa diselesaikan," tutupnya.
Laporan LUGAS Kep. Sangihe
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar