LUGAS | Taliabu - Sejumlah warga masyarakat yang mengatasnamakan Front Masyarakat Taliabu Mengugat (FMTM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolsek Taliabu Barat pada Senin (27/09/2021). Yusri Fanabu sebagai koordinator aksi mewakili warga Masyarakat Desa Talo, Desa Bahu, Wayo, Bobong, Kramat, serta Desa Kasango menyampaikan keresahan warga atas adanya debt collector yang telah menyita serta menarik kendaraan mereka baik roda dua maupun roda empat.
"Kami meminta pihak Kepolisian segera memanggil pihak debt collector untuk menunjukan legalitas mereka, kami menduga adanya konspirasi sehingga pihak kepolisian terkesan diam!" serunya saat melakukan aksi didepan Mapolsek Taliabu Barat.
Dalam kasi itu mereka juga mempertanyakan kenapa pihak Polsek Talaibu Barat bisa megeluarkan ijin pihak leasing beroperasi di Pulau Taliabu tanpa melihat spesifikasi.
"Kenapa bisa pihak kepolisian yang jelas-jelas tahu aturan malah mengeluarkan ijin atau membiarkan begitu saja beroperasi tanpa melihat spesifikasi serta legalitas dari dua oknum yang mengatasnamakan leasing atau debt collector?!" Yusri Fanabu mempertanyakan.
Sementara itu Kapolsek Taliabu Barat AKP Roy Simangunsong, S.I.K, S.H, saat ditemui LUGAS membantah terkait tudingan miring tentang keberadaan leasing di Pulau Taliabu.
"Saya meyesalkan adanya aksi kemarin tentang tudingan miring ada konspirasi antara kami dan leasing, Justru pihak Polsek ini mengamankan jangan sampai terjadi chaos," jelasnya.
Masih kata Kapolsek, pihaknya menerima laporan bahwa ada beberapa kendaraan yang disimpan di tempat warga di jalan Talo oleh pihak leasing.
"Saya memerintahkan untuk mengamankan serta menarik mobil ke Mako Polsek Talbar guna pengamanan sementara serta memanggil pihak leasing untuk menayakan kelengkapan dokumen serta surat tugas mereka guna memastikan legalitas," ungkap Kapolsek.
"Semuanya hasilnya lengkap termasuk fidusia serta putusan pengadilan, jika nanti ada yang merasa dirugikan silahkan datang dan koordinasi bersama pihak leasing dan kami ada di tengah-tengah (netral) selaku pengaman, pengayom dan melindungi," tambahnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Pulau Taliabu jika membeli kendaraan lihat dulu kelengkapan surat-surat dan jangan mudah tergiur dengan barang murah yang justru itu kendaraan bodong yang akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
Perlu diketahui bersama dan sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Pulau Taliabu tentang kepemilikan kendaraan bodong, pengunanya pun tidak hanya masyarakat bawah, dan itu akan menjadi sasaran empuk mereka para leasing nakal yang hanya meraup keuntungan sepihak, mereka sita/tarik dan menjual lagi kendaraan yang kemudian akan dijadikan target berikutnya.
"Saya menyesalkan juga tindakan oknum leasing yang di lapangan tidak melibatkan anggota Polsek malah melibatkan dua preman bayaran. Hal ini akan mengakibatkan kecurigaan warga bahwa mereka ada permainan. Hal yang beda jika diikuti anggota kepolisian sebagai penengah leasing tidak akan main mata maupun main-main seperti apa yang dicurigai oleh masyarakat saat ini," ujar Kapolsek.
Tentang tata cara penarikan kendaraan
Tatacara Penarikan Kendaraan Bermotor yang tertunggak cicilannya sesuai UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Berikut hal-hal penting yang perlu dipahami terkait Jaminan Fidusia:
Pertama, saat ini implementasi pelaksanaan UU no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia masih jauh dari harapan bersama. Hal itu ditandai dengan meningkatnya kasus-kasus yang berkaitan dengan Fidusia akibat minimnya pemahaman terhadap UU tersebut oleh masyarakat bahkan aparat Kepolisian;
Kedua, tidak ada istilah penarikan akan tetapi sesuai dengan Pasal 29 UU No 42 tahun 1999 istilah yang disepakti adalah eksekusi;
Ketiga, sertifikat Jaminan Fidusia sudah mempunyai kekuatan eksekutorial yang tidak memerlukan lagi keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 UU No 42 tahun 1999. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama khususnya pihak perusahaan pembiayaan untuk menjelaskan dengan detail serta dengan cara sederhana terkait hal yang menjadi hak dan kewajiban serta konsekuensi hukum bagi pihak-pihak terkait dengan perjanjian Fidusia;
Keempat, kreditur atau pihak perusahaan pembiayaan maupun pihak yang diberi kuasa, pada saat akan melakukan eksekusi terhadap Jaminan Fidusia, wajib menunjukkan sertifikat Fidusia yang telah terdaftar resmi. Pihak leasing yang tidak mempunyai sertifikat Fidusia, tidak berhak melakukan eksekusi terhadap jaminan fidusia karena penyelesaiannya harus melalui jalur keperdataan;
Kelima, sepakat tidak akan menggunakan istilah Debt Collector tetapi menggantinya dengan istilah Tenaga Jasa Penagihan. Dalam melaksanakan tugasnya mereka diwajibkan tidak menggunakan cara kekerasan atau memaksa, yang menimbulkan tindak pidana baru;
Keenam, diharapkan aparat Kepolisian RI tidak ragu-ragu menyidik kasus yang berkaitan dengan Fidusia karena Polri memiliki kewenangan dalam KUHAP;
Ketujuh, pelaksanaan sosialisasi UU No 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia harus dilakukan secara bersama-sama dan intensif oleh Polri, Kementerian Hukum dan HAM, OJK dan APPI.
Laporan Bima Sumpono, LUGAS Taliabu
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar