LUGAS | Bitung - Petugas Kantor Imigrasi kelas II Bitung melakukan pengawalan pemindahan detensi (tahanan) warga negara Filipina atas nama Adolfo Cerida Udiaman Cs sebanyak 16 orang pada Rabu (22/09/2021), ke Rumah Detensi Imigrasi Manado karena kapasitas ruang detensi di kantor Imigrasi Bitung sudah melebihi kapasitas daya tampung.
Perihal kapasitas ruang detensi di kantor
Imigrasi Bitung sudah melebihi kapasitas daya tampung sehingga harus dipindahkan ke Rudenim Manado, diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Hananto P. Kuscahyono, S.H
guna mematuhi protokol kesehatan aman Covid-19.
Disamping itu kegiatan pemindahan 16 orang asing ke Rumah Detensi
Imigrasi Manado ini sambil menunggu deportasi ke negara asal mereka.
"Sehingga
sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku dimana untuk mencegah
penyebaran Covid-19 maka 16 orang asing ini dipindahkan ke Rumah Detensi
Imigrasi Manado untuk ditampung sementara guna menunggu proses
deportasi ke negara asal mereka yaitu Philipina," terang Hananto P.
Kuscahyono, S.H, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
Adolfo Cerida Udiaman Cs dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena terbukti melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 119 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi."
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan, pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri yang sah.
Sebelum melakukan proses pemindahan, dilakukan pemeriksaan oleh petugas terhadap seluruh barang serta dokumen kelengkapan berkas para tahanan imigrasi tersebut.
Selanjutnya petugas dari Kanim (Kantor Imigrasi) Bitung dan petugas dari Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) melakukan pengawalan terhadap keenambelas orang warga Negara Filipina tersebut dari kantor imigrasi kelas II TPI Bitung ke Rudenim Manado di Jl. Lingkar (Ring Road) Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal 2, Kota Manado Sulawesi Utara.
Selanjutnya penyerahan Deteni dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung ke Rumah Detensi Imigrasi Manado dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan pada kantor imigrasi kelas II TPI Bitung Donny Yanuar dan diterima oleh Raden Dika Laksamana Putra selaku Kepala Seksi Regristrasi, Administrasi dan Pelaporan pada Rumah Detensi Imigrasi Manado.
Pemindahan keenam belas orang Deteni warga Negara Filipina atas nama Adolfo Cerida Udiaman Cs berjalan dengan lancar dan dalam penerapan protokol kesehatan aman Covid-19.
Laporan Kusmayadi, LUGAS Bitung
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar