Header Ads

Lurah Kebon Pala Sambangi Masjid-masjid Sampaikan Seruan Gubernur Tentang Pedoman Hari Raya Idul Adha



LUGAS | Makasar, Jakarta Timur - Lurah Kebon Pala Faisal Rizal, M.Kes., berserta 3 Pilar pada hari Senin (19/07/2021) menyambangi masjid-masjid di lingkungan Kelurahan Kebon Pala, guna  menghimbau serta menyampaikan surat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

"Dalam seruannya Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengajak kepada seluruh alim ulama, haba'ib, ketua lembaga keagamaan Islam, pengurus masjid/musholla dan panitia  kurban di Provinsi DKI Jakarta untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan dengan lebih ketat dalam rangka mencegah penularan Covid-19 selama rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H," terang Faisal.



Dijelaskan Faisal sebagaimana tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

"Ada beberapa hal untuk dipatuhi, pertama tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara lebih ketat. Kedua, untuk sementara waktu  pelaksanaan shalat Idul Adha 1442 H dilaksanakan dirumah masing-masing," terang Faisal.

Kemudian untuk pemotongan hewan kurban, seruan gubernur memuat antara lain himbauan agar melaksanakan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021.

Disamping itu pemotongan hewan kurban agar memperhatikan Instruksi Gubernur No. 43 Tahun 2021 Tentang Pengendalian, Penampungan, Penjualan, Pemotongan Hewan Kurban pada Pelaksanaan Idul Adha 1442 H/ 2021 M di Masa Pandemi Covid-19, yang isinya meliputi antara lain:
a. penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai ketentuan syari'at islam dan protokol kesehatan Covid-19;
b. pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R);
c. dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan diluar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama No. 17 Tahun 2021; dan
d. berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.

"Jadi itulah seruan Gubernur untuk menjadi perhatian. Mari patuhi protokol kesehatan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab," pungkas Faisal.

Dalam kegiatan menyambangi masjid ini Lurah Kebon Pala Faisal Rizal didampingi Kasipem Abdul Haris, Kepala Satpol PP Johan Wahyudi beserta anggota yaitu Sofyan dan Vita, Babinsa 2 Serka Gunawan, Bhabinkamtibmas Bripka Sigit, Ketua FKDM H. Maschur. 


(Mahar Prastowo)

Tidak ada komentar