Kejari Taliabu Lakukan Pendampingan Hukum Kajian Proyek Strategis Dinas PUPR T.A 2021


Kantor Kejari Pulau Taliabu. (foto: dok. lensamalut)


LUGAS | Taliabu - Jaksa Pengacara Negara Kejari Pulau Taliabu melalui fungsi Pendampingan Hukum (Legal Assistance) menerima pemaparan (ekspose) secara virtual proyek-proyek tahun 2021 Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, sebagai pihak yang meminta pendampingan.

Ekspose digelar untuk menentukan perlu atau tidaknya diberikan Pendampingan Hukum, terutama dari kajian proyek strategis, pada Rabu (30/06/2021).

Hadir secara virtual dari pihak Dinas PUPR antara lain Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR, pihak konsultan pengawas, dan para Direktur dari Penyedia (kontraktor).

Setelah menelaah hasil ekspose tersebut, tim Jaksa Pengacara Negara menetapkan Pendampingan Hukum untuk kegiatan atau proyek-proyek yang strategis di daerah, yaitu peningkatan jalan Kilo-Pencadu dan peningkatan jalan Nunca-Gela yang masing-masing dari urpil rusak menjadi lapen termasuk lapis penetrasi macadamnya, serta pekerjaan jaringan utama irigasi sawah (84 ha) - Irigasi Sahu jaringan kanan.

Peningkatan jalan-jalan dinilai strategis karena bagian dari program mewujudkan jalan lingkar pulau Taliabu, sedangkan irigasi sawah dinilai strategis guna memenuhi prasarana pertanian masyarakat.

Selain itu, Jaksa juga akan memberi pendampingan hukum proyek pembangunan lanjutan kantor DPRD karena strategis dari sisi pemenuhan prasarana utama perkantoran pemda.

Kajari Pulau Taliabu Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li., menekankan bahwa pendampingan hukum tersebut bertujuan agar pembangunan dilaksanakan dengan hasil yang baik sesuai ketentuan dan mencegah penyimpangan.

Kajari juga memberi peringatan jika tetap saja ada pihak, baik pejabat atau kontraktor/penyedia, bermain-main atau curang dalam pelaksanaan kegiatan, bukan berarti lepas dari pertanggungjawaban secara hukum.

"Namun jika tetap saja ada pihak, baik pejabat atau kontraktor atau penyedia, bermain-main atau curang dalam pelaksanaan kegiatan, bukan berarti lepas dari pertanggungjawaban secara hukum," tegas Kajari.



Laporan LUGAS Taliabu
Editor: Mahar Prastowo



Tidak ada komentar