LUGAS | Taliabu - Jaksa Penyidik Kejari Pulau Taliabu memaparkan (ekspose) secara virtual dengan tim auditor Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara untuk kepentingan penghitungan kerugian-kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong, serta pengadaan cold chain dan sollar cell.
Tim auditor BPKP dan tim penyidik sepakat dengan fakta-fakta adanya perbuatan melawan hukum yang diperoleh dari hasil penyidikan kedua perkara tersebut.
Selanjutnya, tim penyidik masih perlu keterangan ahli teknik sipil (bangunan) untuk pemeriksaan fisik bangunan Puskesmas dan ahli Teknik elektro untuk pemeriksaan fungsi dan spesifikasi cold chain dan sollar cell karena temuan pemeriksaan BPK 2016 adalah jenis pemeriksaan laporan keuangan pemda, bukan jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) seperti investigatif.
Untuk pemenuhan keterangan ahli tersebut, penyidik bekerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Khairun di Ternate.
"Nantinya, hasil pemeriksaan ahli akan menjadi salah satu bewijskracht (bukti yang kuat) untuk penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor," terang Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li., Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Ekspose hasil penyidikan tersebut dilakukan pada Selasa, 28 Juni 2021. Kajari berharap pemeriksaan oleh ahli dapat segera terlaksana meskipun ada kendala akses ke pelosok Pulau Taliabu sehingga perkara segera tuntas sesuai harapan masyarakat.
Laporan LUGAS Taliabu
Editor: Mahar Prastowo
Tim auditor BPKP dan tim penyidik sepakat dengan fakta-fakta adanya perbuatan melawan hukum yang diperoleh dari hasil penyidikan kedua perkara tersebut.
Selanjutnya, tim penyidik masih perlu keterangan ahli teknik sipil (bangunan) untuk pemeriksaan fisik bangunan Puskesmas dan ahli Teknik elektro untuk pemeriksaan fungsi dan spesifikasi cold chain dan sollar cell karena temuan pemeriksaan BPK 2016 adalah jenis pemeriksaan laporan keuangan pemda, bukan jenis pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) seperti investigatif.
Untuk pemenuhan keterangan ahli tersebut, penyidik bekerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Khairun di Ternate.
"Nantinya, hasil pemeriksaan ahli akan menjadi salah satu bewijskracht (bukti yang kuat) untuk penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor," terang Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li., Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Ekspose hasil penyidikan tersebut dilakukan pada Selasa, 28 Juni 2021. Kajari berharap pemeriksaan oleh ahli dapat segera terlaksana meskipun ada kendala akses ke pelosok Pulau Taliabu sehingga perkara segera tuntas sesuai harapan masyarakat.
Laporan LUGAS Taliabu
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar