Balitbangkumham Gelar Konferensi Internasional Restrukturisasi Hukum dan HAM dalam Masyarakat Normal Baru


LUGAS | Jakarta -  Penataan hukum sebagai norma yang hidup dalam masyarakat bukanlah proses yang sederhana dan mungkin merupakan isu yang paling menantang di ranah hukum. Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, Ph.D dalam keterangan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief, Senin (03/05/2021), pada pembukaan Konferensi Internaional Hukum dan HAM bertema “Restructuring Law and Human Rights In New-Normal Society”

Dikatakan Yasonna, fakta saat ini banyak kekhawatiran yang muncul tentang peran hukum dalam menyelesaikan ketidakadilan  yang menciptakan ketimpangan sosial, diskriminasi rasial, ketidakamanan dan dugaan pelanggaran HAM.

“Kita telah menyaksikan bahwa dalam situasi tertentu, hukum sebagai produk kedaulatan telah gagal melindungi kelompok rentan dan terpinggirkan. Konferensi kita kali ini akan membahas masalah ini dalam empat topik berbeda yang meliputi pembangunan sosial ekonomi, pemberdayaan hukum, sistem perawatan kesehatan, dan identitas budaya,” ungkap Yasonna.

The 2nd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR) yang mengambil tema  “Restructuring Law and Human Rights In New-Normal Society”, ini dilaksanakan oleh Balitbang Hukum dan HAM Kemenkum HAM, 3-6 Mei 2021 dalam rangka Peringatan Hari Pendidikan Nasional.

Konferensi dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, Ph.D dan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., SH., S.U., M.I.P sebagai Keynote Speaker, serta dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Dr. Edward Omar Sharief.



Diungkapkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Kabalitbang Kumham) Sri Puguh Utami, konferensi yang diselenggarakan secara virtual ini melibatkan puluhan pemakalah dari dalam dan luar negeri dan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat secara gratis. 16 negara terlibat dalam Konferensi ini dengan jumlah peserta yang mendaftar 10.903 orang.

Menurutnya, Pandemi virus Corona (Covid-19) pada tahun 2020 telah menuntut dan membawa perubahan serta penyesuaian di berbagai aspek kehidupan masyarakat, perubahan yang terus menerus, konstan, dan timbal baiik tersebut, terlebih lagi menuntut pemerintah untuk bertindak dinamis.

“Kemampuan pemerintah dalam membuat kebijakan yang dapat disesuaikan secara berkelanjutan dan terus menerus sangat penting untuk menopang pembangunan ekonomi dan sosial di situasi dan lingkungan yang tidak dapat ditebak,” imbuh Kabalitbang Kumham Sri Puguh Utami.

Melalui The 2nd ICLHR 2021, Balitbang Hukum dan HAM mengajak praktisi, akademisi dan pengambil kebijakan dari seluruh dunia untuk berpikir bagaimana membangun kembali hukum dan hak asasi manusia di era tatanan baru.

Pemikiran-pemikiran yang disampaikan pada konferensi ilmiah akan didokumentasikan dalam media publikasi ilmiah yaitu prosiding. Media ini diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan atau referensi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum dan HAM. Ke depan, hasil konferensi ilmiah internasional akan dirumuskan kembali melalui kajian dan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan kinerja unit kerja di pusat dan wilayah.

“Penyelenggaraan Konferensi Internasional ini sangat tepat waktu dan tema yang dipilih Restrukturisasi Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Normal Baru sangat relevan dengan situasi saat ini," ucap Sri Puguh Utami.


Berikut ini para pembicara pada konferensi The 2nd International Conference on Law and Human Rights (ICLHR) 2021 dengan tema “Restructuring Law and Human Rights In New-Normal Society”:

  1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas indonesia. 
  2. Prof. Dr. Agus Sardjono, SH., MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 
  3. Prof. Dr. Wahyudi Kumorotomo, MPP., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada.
  4. Prof. Dr. Sri Puguh Budi Utami, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM,
  5. Prof. David Kinley, Dekan Sekolah Hukum Universitas Sydney, Australia.
  6. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
  7. Prof. Dr. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
  8. Dr. Blucer Welington Rajagukguk, S.E., S.H., M.Sc. CFE, CA, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, 
  9. Margaretha Weweinke-Singh, Asisten Profesor Hukum Publik Internasional Universitas Leiden, Belanda.
  10. Sriprapha Petcharamesree, Dekan Fakultas Ilmu Perdamaian dan Hak Asasi Manusia Universitas Mahidol, Thailand.
  11. Antje Missbach, Peneliti Senior Universitas Monash, Australia.
  12. Yasmine MS Soraya, Den Haag Wereldhuis, Belanda, 
  13. Catherine Higham, Analis Kebijakan Institusi Grantham-Universitas Ekonomi London, Inggris.
  14. Hannah Lim, Head of Rule of Law and Emerging Markets LexisNexis, Malaysia.
  15. Hyder Gulam, Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan, Australia.


Forum ini diharapkan dapat menumbuhkembangkan ekosistem riset dengan mengakomodasi pemikiran-pemikiran kritis dan membangun dalam menunjang research-based policy making.

Pemikiran-pemikiran yang disampaikan pada konferensi ilmiah akan didokumentasikan dalam media publikasi ilmiah yaitu prosiding. Media ini diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan atau referensi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum dan HAM.

Hasil konferensi ilmiah internasional akan dirumuskan kembali melalui kajian dan rekomendasi kebijakan untuk perbaikan kinerja unit kerja di pusat dan wilayah.




Dalam kesempatan itu juga digelar pemberian penghargaan kepada penyelenggara sosialisasi hasil penelitian Balitbanghukam 2020 dari 5 Kanwil dan narasumber terbaik.

Agenda konferensi dapat diunduh DI SINI

Artikel terkait:
Konferensi Internasional Restrukturisasi Hukum dan HAM Hasilkan Sejumlah Rumusan

Reporter: Agus Wiebowo
📲
Editor: Mahar Prastowo 📲



Tidak ada komentar