Babak Baru Polemik Pembebasan Lahan Proyek Tol Manado-Bitung

Kuasa Hukum Yakin Hakim Kabulkan Gugatan


LUGAS | Bitung - Polemik soal pembayaran ganti rugi atas pembebasan lahan untuk pembangunan proyek jalan tol Manado - Bitung yang berlokasi di kelurahan Kakenturan I dan Kakenturan II memasuki babak baru.

"Selama proses persidangan,faktanya para pihak tergugat tidak dapat menghadirkan bukti surat asli yang menunjukkan hak kepemilikan atas tanah yang menjadi objek sengketa".ucap Reza Sofian, S.H., kuasa hukum warga pemilik hak atas tanah Register Nomor 01/ BTR/H/II/72 dengan luas 26.400 meter persegi.

"Sehingga kami tim kuasa hukum penggugat berkeyakinan bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, akan mengabulkan seluruh gugatan Perkara Nomor 203/PDT.G/2020/PN Bitung tersebut," tambah Reza.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi, S.H, yang terkenal di kalangan para pengacara sebagai seorang hakim yang sangat bersih dan adil dalam setiap mengambil keputusan.

Demikian pula dengan para hakim anggota yang sangat pro aktif dan tajam mengungkap fakta hukum dari para saksi, sehingga terungkap fakta kebenaran perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para tergugat.

Sebagaimana diketahui persidangan yang digelar di Pengadilan Negri Bitung, ini  tidak pernah dihadiri oleh para pihak yang turut tergugat.

"BPN Bitung, Camat Maesa, dan Lurah Kakenturan I dan II sehingga semakin jelas menunjukkan bahwa pencairan uang negara untuk pembayaran hak atas tanah  oleh pihak PPK tol dahulu adalah sebuah perbuatan melawan hukum. Karena tidak ada bukti kepemilikan yang sah di atas objek sengketa tersebut," terang Reza.

Tim kuasa hukum pemilik hak atas tanah  dengan Register Nomor 01/ BTR/H/II/72 yang terletak di Kelurahan Kakenturan 1 dan Kakenturan 2 Kota Bitung, diketuai oleh Reza Sofian, S.H, berangggotakan Reynald Stenly Wolter Pangalila, S.H, CLa., Hartum Vicky Gaghana, S.H., dan Novly Emilson Berlianus Mangewa, S.H.


Laporan LUGAS Bitung, Azaqhi



 

Tidak ada komentar