Sekaligus Ungkap 2 Persoalan Penting
LUGAS | Taliabu - Koperasi TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) Pelabuhan Bobong mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang ke-1 di Aula Kantor Desa Bobong pada Sabtu (20/03/2021). RAT pertama ini mendapat apresiasi sekaligus atensi Disperindagkop Taliabu.
Kegiatan RAT bertema "Kerjasama yang baik adalah kesesuaian antara waktu dan tenaga yang digunakan oleh setiap anggota", dihadiri dari Dinas Perindagkop, Dinas Nakertrans, Syahbandar Bobong, Pemerintah Kecamatan Taliabu Barat, Koramil Bobong, Polsek Taliabu Barat, seluruh anggota TKBM serta Pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Bobong.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Semarlan mengapresiasi TKBM Pelabuhan Bobong yang sudah memiliki Koperasi berbadan hukum dan teregistrasi, serta sudah bisa melaksanak RAT (Rapat Anggota Tahunan).
"Meskipun baru pertama kali, namun perlu diakui bahwasanya ada sekitaran 30 koperasi, baru pertama kali ini yang mengadakan RAT. Semoga ini bisa menjadi motivasi koperasi yang lainnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya," ujar Semarlan, Kabid Koperasi Disperindagkop kabupaten Pulau Taliabu.
Menanggapi soal Pelabuhan Bobong yang dikelola dua kelompok TKBM dan dua koperasi, Semarlan menyarankan supaya dilakukan mediasi, karena untuk melarang salah satu, tentu saja tidak bisa karena merupakan hak sesuai dengan syarat aturan serta ketentuan yang ada.
Sementara itu ketua koperasi, Lisman S.T. mengungkapkan bahwasanya pihaknya menyadari kegiatan RAT ini adalah suatu keharusan. Ditambahkan Lisman, saat ini koperasi tidak hanya mengelola TKBM di pelabuhan namun juga sudah mempunyai Waserda (Warung Serba ada) yang melayani kebutuhan pokok terutama bagi anggota koperasi, dan juga terbuka melayani untuk umum.
"Siapa saja yang mau belanja dipersilahkan," ujar Lisman.
Permasalahan di Pelabuhan Bobong
Perihal dualisme kelompok dan koperasi di pelabuhan Bobong, diungkapkan Lisman, merugikan buruh tenaga kerja bongkar muat. Pasalnya, dengan adanya dua koperasi yang menaungi dua kelompok TKBM, dalam satu bulan operasional kerja juga dibagi dua yakni dua minggu kerja dan dua minggu libur sehingga tidak dapat memenuhi persyaratan untuk menerima upah minimum provinsi (UMP) Maluku Utara sebesar Rp2.721.530.
"Hal ini seharusnya tidak terjadi, tentunya hal ini akan mengurangi Upah mereka yang tidak sesui UMP (Upah Minimum Provinsi) karena upah mereka sekitaran 2,400ribu, sedangkan UMP untuk Wilayah Maluku Utara adalah 2,721,530 ribu SK Gubernur Malut pada 1 November 2020 dengan nomer 403/KPTS/MU/2020," terang Dade, panggilan akrab Lisman.
Dade berharap kepada Dinas terkait agar bisa mengodisikan hal ini agar satu pelabuhan satu penyelenggara jasa TKBM.
"Entah bagaimana prateknya nanti di lapangan, agar mereka bisa bersatu dengan tujuan guna meningkatkan produktivitas kerja serta kesejahteraan TKBM," ujar Dade alias Lisman.
Lisman merujuk pada SKB tiga menteri, Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jederal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Lisman juga menyoroti soal wilayah kerja badan usaha penyelenggara jasa bongkar muat, agar dalam bongkar muat menggunakan jasa tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di masing-masing pelabuhan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 152 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal.
"Dimana PBM wajib mempekerjakan TKBM yang berasal dari badan usaha berbentuk badan hukum Indonesia, meliputi perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan," terang Lisman seraya mengungkapkan PBM hanya bisa mempekerjakan TKBM yang sudah teregistrasi di penyelenggaraan pelabuhan setempat.
"Dan kalau berbicara itu, kami satu-satunya TKBM Taliabu yang sudah teregistrasi dan seharusnya kami mendapatkan jatah-jatah (pekerjaan bongkar muat) itu,” tegas Lisman.
Laporan Bima Sumpono
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar