Kajari Pulau Taliabu Tegaskan Terbuka Menerima Laporan Dugaan Korupsi



LUGAS | Taliabu - "Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu terbuka untuk laporan-laporan yang mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi." Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Agustinus Herimulyanto, S. H.,M. H.Li  pada Senin (15/02/2021).

Dengan adanya layanan ini Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu berharap peran serta  masyarakat maupun LSM untuk ikut berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi.

Diingatkan Kajari, dalam melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelapor agar mempedomani PP No. 43 Tahun 2018. Pelayanan Pelaporan akan diterima di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejari Pulau Taliabu dan dapat juga melalui kanal online, pada menu Laporan Dugaan Korupsi yang dapat diklik DI SINI.

"Dalam pelaporan perkara, tentunya indentitas pelapor, terlapor, serta materi laporan akan dirahasiakan untuk perlindungan pelapor atau saksi dan penghormatan pada HAM sesuai asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent, bukan presumption of guilty," terang Kajari.

Kejaksaan Negeri Taliabu dibentuk berdasarkan keppres No. 23 Tahun 2019 dan mulai aktif sejak pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang pertama yaitu Dr. Agustinus Herimulyanto,S.H.,M. H. Li., per 23 januari 2020. Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu meliputi wilayah Kabupaten Pulau Taliabu dan berkedudukan di Bobong.

Di bawah ini adalah  Pejabat Stuktural Kejaksaan Negeri Taliabu:


Kepala Kejaksaan Negeri:
Dr. Agustinus Herimulyanto S. H., M. H. Li.



Kepala Sub Bagian Pembina :
Abdul Karim Soamole, S. H.



Kepala Seksi Intelijen :
Yayan Alfian, S. H.



Kepala Seksi Tindak Pidana Umum :
I Made Eddy Setiawan, S. H.



Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara:
Anton Susilo, S. H.



Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus:
Yudhi Satriyo Nugroho, S. H.



Kepala Seksi Pengolahan Barang Bukti dan Barang Rampasan:
Alexander Tanak.


_________________________________________________
Laporan Bima S | Editor: Mahar Prastowo


Tidak ada komentar