LUGAS | Jakarta - Ketua KPU RI Arief Budiman dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting yang menggugat surat keputusan Presiden.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengeradu untuk sebagian.
Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari
jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu
Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan
Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021).
"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan.
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU. KPU diminta melaksanakan putusan DKPP tersebut dalam 7 (tujuh) hari.
(Det/S11MPR)
Tidak ada komentar