LUGAS | Jakarta - Sehubungan dengan penetapan tersangka MRS atau Dr. H. Muhammad Rizieq Shihab, L.C, M.A, DPMSS atau Habib Rizieq pada kasus
kerumunan Megamendung menyusul kasus sama di Petamburan, yang bersangkutan mempersilakan pihak di daerah terkait dengan kegiatannya yang menyebabkan terjadi kerumunan, melaporkan dirinya.
“Silakan lapor sebanyak-banyaknya. Lapor sesukanya, dan akan dihadapi secara hukum juga,” kata Habib Rizieq sebagaimana disampaikan kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, Kamis (24/12/2020) melalui saluran Kompas TV.
Adapun pesan dari Habib Rizieq berkaitan dengan kematian enam anggota Laskar Khusus FPI yang tewas ditembak aparat. Menurutnya, kasus itu mesti harus diproses. Sebab diduga ada pelanggaran HAM berat, dan dugaan pembantaian.
“Beliau rela dan mau untuk memenuhi semua proses ini, akan tetapi beliau juga meminta bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat dugaan pembantaian terhadap 6 laskar ini harus diproses secara hukum, sampai otak pelakunya,” katanya.
“Kerumunan oke diproses, pelanggaran HAM berat dan dugaan pembantaian enam laskar juga harus diproses sampai tuntas,” kata Azis menyampaikan pesan Habib Rizieq.
Habib Rizieq kini dipenjara di Polda Metro Jaya, Jakarta dengan menyandang 2 sangkaan melanggar protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Habib Rizieq pun mendoakan mereka kena azab Allah jika tak tobat. Hal itu disampaikan HRS yang diwakilkan kuasa hukum FPI Aziz Yanuar.
"Beliau siap menuntut mereka, para pelakunya, dunia akhirat, siap mendoakan mereka jika tak bertobat akan segera menerima azab Insya Allah dari Allah SWT atas kekejian mereka. Maka itu kita mengharapkan keadilannya,” kata Aziz.
Sekilas tentang FPI Klik DI SINI 📹
[L]
“Silakan lapor sebanyak-banyaknya. Lapor sesukanya, dan akan dihadapi secara hukum juga,” kata Habib Rizieq sebagaimana disampaikan kuasa hukum FPI Aziz Yanuar, Kamis (24/12/2020) melalui saluran Kompas TV.
Adapun pesan dari Habib Rizieq berkaitan dengan kematian enam anggota Laskar Khusus FPI yang tewas ditembak aparat. Menurutnya, kasus itu mesti harus diproses. Sebab diduga ada pelanggaran HAM berat, dan dugaan pembantaian.
“Beliau rela dan mau untuk memenuhi semua proses ini, akan tetapi beliau juga meminta bahwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat dugaan pembantaian terhadap 6 laskar ini harus diproses secara hukum, sampai otak pelakunya,” katanya.
“Kerumunan oke diproses, pelanggaran HAM berat dan dugaan pembantaian enam laskar juga harus diproses sampai tuntas,” kata Azis menyampaikan pesan Habib Rizieq.
Habib Rizieq kini dipenjara di Polda Metro Jaya, Jakarta dengan menyandang 2 sangkaan melanggar protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Habib Rizieq pun mendoakan mereka kena azab Allah jika tak tobat. Hal itu disampaikan HRS yang diwakilkan kuasa hukum FPI Aziz Yanuar.
"Beliau siap menuntut mereka, para pelakunya, dunia akhirat, siap mendoakan mereka jika tak bertobat akan segera menerima azab Insya Allah dari Allah SWT atas kekejian mereka. Maka itu kita mengharapkan keadilannya,” kata Aziz.
Sekilas tentang FPI Klik DI SINI 📹
[L]
Tidak ada komentar