Andy Salim Tegaskan Sengketa Gedung Golkar Bekasi Murni Kriminal Bukan Politis


LUGAS
| Kota Bekasi
- Perselisihan terkait  jual beli aset Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi tak kunjung usai.  Kasus sengketan gedung  di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat,  itu dibawa Andy Iswanto Salim selaku pembeli gedung, hingga ke Mabes Polri.

Andy Iswanto Salim (Andy Salim) mengaku habis kesabaran sampai pernah menggeruduk kantor partai berlambang pohon beringin tersebut, yang akhirnya berujung saling melaporkan.

Andy Salim mengatakan kasus jual-beli aset gedung DPD Partai Golkar Bekasi tersebut dibawa ke Mabes Polri  sebagai upayanya memperjuangkan hak miliknya.

“Saya murni mengejar hak saya, dan ini berkaitan dengan kejahatan, juga dengan kriminal, Ini murni kejahatan, bukan politis,” tegas Andy Salim dalam Jumpa Pers di Metropolitan Mall Bekasi, Jumat (20/11/2020) malam.

Menurut Andy dirinya ingin membuka mata banyak orang luar sana biar pada semua tahu yang sebenarnya. Ia ingin  semua orang tahu bahwa proses jual beli tersebut sudah dilakukan sudah sejak tahun 2014 dan dilakukan di depan notaris, bukan di bawah tangan.

"Lalu kemudian, saya bayarnya 3 kali, yang terima siapa? Yaa Pepen (Rahmat Effendi, red). Ada akte kok, masa saya bohong,” ujarnya.
 
Sambung Andy, “Transaksi yang sudah puluhan tahun ini menjadi masalah hukum yang tidak kunjung beres, sekalipun sudah ada putusan inkrah,” imbuh Andy menambahkan.

Sengketa gedung DPD Golkar Bekasi ini bermula pada tanggal 13 September 2004 ketika ada Keputusan Bersama Antara DPD Golkar Kabupaten dan Kota Bekasi yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua DPD tentang Pelepasan Asset Partai Golkar Bekasi.

Kemudian pada  tanggal 1 Oktober 2004 ada keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bekasi Nomor: KEP-58/DPD-II/P.GOLKAR/X/2004 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang menjabat memutuskan tentang Pelepasan Asset Bersama (Tanah dan Bangunan) kantor DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi, kemudian menetapkan harga jual Asset tersebut senilai Rp3 milyar.

Andy Salim yang merasa sudah membayar kewajibannya sebagai pembeli, kini sedang berupaya mendapatkan hak kepemilikannya atas gedung tersebut.


Reporter: Agus Wiebowo
Editor: Mahar Prastowo

Tidak ada komentar