Polda Banten Amankan Puluhan Pelajar yang Akan Mengikuti Demo

LUGAS | Serang - Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) mengamankan Puluhan pelajar SLTP dan SLTA yang diduga akan mengikuti aksi unjuk rasa disahkannya Undang undang Cipta Kerja  di lampu merah boru dan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (08/10).


Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy sumardi menyampaikan bahwa data sementara ini ada 64 pelajar yang diamankan di Polda Banten.

Edy Sumardi menambahkan bahwa dari keterangan beberapa pelajar yang diamankan,mereka menyampaikan bahwa mereka mendapat ajakan untuk melakukan aksi demo melalui media sosial,dari keterangan beberapa pelajar tersebut pihak Polda Banten sedang mendalami keterangan tersebut.

Edy sumardi melanjutkan, selanjutnya Polda Banten melakukan langkah-langkah pendataan para pelajar tersebut, pengambilan sidik  jari, Rapid test serta melakukan test urine.

64 pelajar tersebut yang salah satunya wanita setelah dilakukan pendataan, sidik jari, rapid test dan test urine selanjutnya mereka diberikan pembinaan dari personel Dit Binmas untuk kemudian diserahkan kepada kasat Binmas/kanit Binmas dimana domisili dari pelajar tersebut, untuk diantarkan  ke orangtuanya.

Sementara pelajar  berinisial H (12 th) yang masih duduk di kelas 7 salah satu SLTP di kota Serang mengaku diajak sama teman untuk demo.

Terakhir Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyatakan rasa keprihatinannya terhadap aksi anak-anak pelajar yang terpengaruh oleh berita hoax serta ajakan untuk ikut melaksanakan aksi demo, serta berharap peran aktif orangtua untuk tetap mengawasi aktivitas anak-anaknya di rumah dan di luar rumah.


Sebagaimana diketahui, buruh dan mahasiswa serta sejumlah elemen masyarakat di seluruh Indonesia sedang melakukan aksi demo menolak UU Omnibus Law atau yang oleh DPR diganti menjadi UU Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka). Awal gagasan Omnibus Law adalah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melihat minimnya investasi masuk ke Indonesia. Ia ingin menarik sebanyak-banyaknya investor dengan memberikan berbagai kemudahan.

Omnibus Law sebagai UU gabungan yang lazim diberlakukan di negara persemakmuran, telah berpegaruh terhadap setidaknya 77 UU yang ada di Indonesia antara lain UU Perburuhan, UU Tenaga Kerja, UU Pendidikan, UU Kesehatan dan lain-lain.  [L/HPB]


Editor: Mahar Prastowo

Tidak ada komentar