Arteria Dahlan Minta Komnas HAM Jangan Kritisi DPR

Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI FPDIP (foto.viva)
LUGAS | Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk tidak mengkritisi DPR.

Termasuk soal Rancangan Undang-undang (RUU) yang menjadi wilayah kerja DPR.

"Saya minta Pak Komnas HAM (Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik), Bapak menjelaskan dulu soal sikap genit Komnas HAM, ya. Kita nggak boleh jadi genit-genit, Pak. Kalau Bapak jadi genit, Bapak berhenti aja gitu, Pak. Apalagi ini sudah mengganggu kewenangan konstitusional DPR RI," kata Arteria dalam rapat Komisi III bersama Komnas HAM di MPR/DPR RI,  Selasa (15/9/2020).

"Tugas kami ini membuat UU bersama pemerintah. Bapak tidak boleh menghasut apalagi menjadi provokator, minta DPR menghentikan membahas RUU ini. Bapak ini siapa?!," Arteria menyoal.

Arteria pun menyoroti kinerja yang dilakukan Komnas HAM selama ini. Ia juga menyoroti anggaran Komnas HAM yang menurutnya sebagian besar disalurkan untuk belanja lembaga. Sehingga seolah di negara ini tidak ada persoalan HAM.

"Coba Bapak tulis aja prestasi Bapak prestasi Komnas HAM tahun ini apa. Kalau kita mau bongkar-bongkaran kita bongkar, Pak. Bapak ini hanya mencari pekerjaan di republik ini. Anggaran Bapak 90 persen buat belanja. Belanja pegawai, buat kerjanya nggak ada," ucap Arteria.

Lebih lanjut Arteria meminta Komnas HAM tidak mengkritisi DPR RI. Bahkan ia pun mengancam akan mengeluarkan borok Komnas HAM.

"Jadi jangan kritisi DPR, Pak. DPR sangat menghormati kelembagaan. Sekali Bapak nyentuh DPR kita bongkar nih boroknya Bapak kayak apa," tegas Arteria.

Merespons kritik itu, Taufan pun memberikan klarifikasi. Ia mengatakan dalam Pasal 89 UU 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki mandat memberikan saran terhadap proses pembentukan dan pencabutan undang-undang.

"Mungkin perlu kami klarifikas, Pak. Di dalam Pasal 89 UU 39 1999 ada subkomisi pengkajian dan penelitian di Komnas HAM. Itu memang salah satu mandatnya Pak memberikan saran terhadap aksesi dan ratifikasi instrumen transnasional terkait HAM yang kita rekomendasi berdasarkan kajian mengenai pembentukan perubahan dan pencabutan perundang-undangan yang terkait HAM," kata Taufan.

Taufan pun memberikan beberapa contoh undang-undang yang sempat diberi rekomendasi oleh Komnas HAM. Salah satunya terkait undang-undang tentang pemberian hukuman mati.

(L)



Tidak ada komentar