Pjs. Bupati Pultab Drs. Maddaremmeng, M.Si (tengah) bersama Kadiskominfo Gafarudin (kiri/masker hijau) dan Kepala BPBD Sutomo (kanan/masker oranye) |
LUGAS | Taliabu - Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Dirjen Otonomi Daerah-Kementerian Dalam Negeri, Drs. Maddaremmeng M.Si ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pulau Taliabu (Pultab), Gafarudin, mengatakan, penunjukkan sebagai Pjs ini berdasarkan ketetapan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, SK Nomor 131.82-3009 tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Penunjukan Penjabat Bupati Sementara Pulau Taliabu.
"Keputusan ini sudah dibacakan dan telah dikukuhkan oleh Gubernur Maluku Utara" Kata Gafarudin, Sabtu (26/09/2020)
Dalam SK tersebut, sambung Kadis, Pjs. Bupati, mulai bertugas pada 26 September dan akan berakhir setelah Bupati Aliong Mus dan Wakil Bupati Ramli selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara yakni pada 5 Desember nanti.
Gafarudin menerangkan, berdasarkan SK, Pjs. Bupati ditugaskan memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
Dinatara tugas sebagai Pjs. Bupati, antara lain melihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dan memfasilitasi penyenggaraan Pilkada yang definitif, serta menjaga netralitas ASN.
Selain itu, Pjs. Bupati juga bertugas menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara
Laporan tersebut meliputi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat saat kampanye Pilkada, gambaran umum netralitas ASN saat pelaksanaan kampanye Pilkada, langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pjs Bupati. (humas)
Reporter: Bima S
Editor: Mahar P
Tidak ada komentar