LUGAS | Taliabu - Kades Bapenu Junaidi dilaporkan ke Polsek Taliabu Barat oleh La Joone selaku Ketua BPD (Badan Pengawas Desa) pada Minggu (09/08/2020), dan polisi dalam hal ini Polsek Taliabu Barat memanggil Kades pada Rabu pekan ini guna dimintai keterangan.
Ketua BPD La Joone melaporkan Kades ke Polsek Tal-Bar dengan dalih tidak menepati janji atas pernyataan Kades tentang penyerahan dokumen.
Dokumen yang dimaksud La Joone adalah dokumen Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) Bapenu tahun anggaran 2019, dan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2020, yang pada awalnya Kades Junaedi menjanjikan akan memberikan dokumen itu dengan batas waktu tiga hari pada tanggal 9-12 Juni 2020, dengan syarat BPD harus mengadakan rapat internal dengan Anggota BPD di Desa Bapenu sesuai arahan dari Pemerintah Daerah.
Karena sampai saat ini BPD belum pernah mengadakan rapat tersebut, sehingga Kades belum menyerahkan dokumen itu.
Kades Bapenu Junaedi sempat kaget ketika menerima surat panggilan dari Polsek Taliabu Barat, karena di wilayahnya ada Bhabinkamtibmas yang dilangkahi, "kenapa harus sampai di Polsek kan sudah ada bhabinkantibmas, harusnya konfirmasi dulu sama bhabin, selesaikan dulu di Desa apalagi hanya masalah dokumen itu semua sudah ada tinggal BPD adakan rapat internal sama anggotanya sesuai arahan dari Pemerintah daerah, baru ada penyerahan dari desa," terang Kades kepada LUGAS.
Kades menyayangkan dengan sikap Ketua DPD yang seharusnya tahu prosedur aturan.
"Saya menyayangkan dengan sikap Ketua BPD seharusnya mereka tau prosedur aturan yang ada tidak langsung lapor polisi. Apalagi Ketua BPD sudah menghadap Sekda, juga sudah ketemu Wakil Bupati, (disarankan) supaya adakan rapat internal dulu. Setelah itu menghadap Kabag Pemerintahan baru ada penyerahan dokumen. Tapi ini rapat aja belum pernah dilakukan, hanya rapat sama masyarakat bukan anggota BPD, menghadap ke Kabag Pemerintahan juga tidak dilakukan, tau-tau sudah lapor Polisi. Maksudnya apa ini?" ujar Kades mempertanyakan perilaku Ketua DPD yang tidak sesuai prosedur.
Junaidi juga berpesan kepada warga masyarakat maupun tokoh masyarakat jangan mudah terprovokasi.
"Jika mau mengkritik Pemerintahan Desa silahkan yang penting demi kemanjuan Desa, kritikan yang membangun pakai dasar-dasar, jangan kritik ngawur yang tidak ada dasar sehingga timbul fitnah dan timbul perpecahan bahkan terjadi perkelahian sehinga bikin masyarakat tidak nyaman, tidak tenang dan selalu timbul kekawatiran," himbau Kades.
Junaedi juga menghimbau agar masyarakat bisa membedakan urusan pribadi dengan urusan kebersamaan. Termasuk dalam bersosial media.
"Masyarakat supaya lebih bijak menghadapi permasalahan yang ada, terlebih dalam bersosial media supaya bisa memilih dan memilah jangan sampai melanggar UU ITE sehingga sampai urusan dengan penegak hukum," ujarnya.
Terhadap perseteruan yang diduga seperti diciptakan pihak-pihak tertentu untuk merusak kehidupan masyaakat Bapenu, Kades mengajak semua pihak untuk menyudahi dan saling percaya dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing sehingga tercipta sebuah kehidupan yang satu sama lain saling menghargai, saling mendukung pembangunan desa dan tercipta kehidupan damai.
"Sudahlah mari kita sudahi perseteruan ini, saling percaya saja kita kawal sama-sama dalam menjalankan tugas sesuai tupoksinya masing-masing. Kalau memang toh salah dan melanggar hukum sudah ada yang berwajib untuk menghukum. Yang bertani ya silahkan bertani dengan baik, yang jadi nelayan jadilah nelayan yang baik, begitu juga yang di pemerintahan jadilah contoh yang baik. Itu semua demi kemajuan Desa ini. Jangan cuma cari-cari kesalahan," pungkas Junaidi dengan menunjukkan jiwa besar seorang Kades.
Ketua BPD La Joone melaporkan Kades ke Polsek Tal-Bar dengan dalih tidak menepati janji atas pernyataan Kades tentang penyerahan dokumen.
Dokumen yang dimaksud La Joone adalah dokumen Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) Bapenu tahun anggaran 2019, dan data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2020, yang pada awalnya Kades Junaedi menjanjikan akan memberikan dokumen itu dengan batas waktu tiga hari pada tanggal 9-12 Juni 2020, dengan syarat BPD harus mengadakan rapat internal dengan Anggota BPD di Desa Bapenu sesuai arahan dari Pemerintah Daerah.
Karena sampai saat ini BPD belum pernah mengadakan rapat tersebut, sehingga Kades belum menyerahkan dokumen itu.
Kades Bapenu Junaedi sempat kaget ketika menerima surat panggilan dari Polsek Taliabu Barat, karena di wilayahnya ada Bhabinkamtibmas yang dilangkahi, "kenapa harus sampai di Polsek kan sudah ada bhabinkantibmas, harusnya konfirmasi dulu sama bhabin, selesaikan dulu di Desa apalagi hanya masalah dokumen itu semua sudah ada tinggal BPD adakan rapat internal sama anggotanya sesuai arahan dari Pemerintah daerah, baru ada penyerahan dari desa," terang Kades kepada LUGAS.
Kades menyayangkan dengan sikap Ketua DPD yang seharusnya tahu prosedur aturan.
"Saya menyayangkan dengan sikap Ketua BPD seharusnya mereka tau prosedur aturan yang ada tidak langsung lapor polisi. Apalagi Ketua BPD sudah menghadap Sekda, juga sudah ketemu Wakil Bupati, (disarankan) supaya adakan rapat internal dulu. Setelah itu menghadap Kabag Pemerintahan baru ada penyerahan dokumen. Tapi ini rapat aja belum pernah dilakukan, hanya rapat sama masyarakat bukan anggota BPD, menghadap ke Kabag Pemerintahan juga tidak dilakukan, tau-tau sudah lapor Polisi. Maksudnya apa ini?" ujar Kades mempertanyakan perilaku Ketua DPD yang tidak sesuai prosedur.
Junaidi juga berpesan kepada warga masyarakat maupun tokoh masyarakat jangan mudah terprovokasi.
"Jika mau mengkritik Pemerintahan Desa silahkan yang penting demi kemanjuan Desa, kritikan yang membangun pakai dasar-dasar, jangan kritik ngawur yang tidak ada dasar sehingga timbul fitnah dan timbul perpecahan bahkan terjadi perkelahian sehinga bikin masyarakat tidak nyaman, tidak tenang dan selalu timbul kekawatiran," himbau Kades.
Junaedi juga menghimbau agar masyarakat bisa membedakan urusan pribadi dengan urusan kebersamaan. Termasuk dalam bersosial media.
"Masyarakat supaya lebih bijak menghadapi permasalahan yang ada, terlebih dalam bersosial media supaya bisa memilih dan memilah jangan sampai melanggar UU ITE sehingga sampai urusan dengan penegak hukum," ujarnya.
Terhadap perseteruan yang diduga seperti diciptakan pihak-pihak tertentu untuk merusak kehidupan masyaakat Bapenu, Kades mengajak semua pihak untuk menyudahi dan saling percaya dengan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing sehingga tercipta sebuah kehidupan yang satu sama lain saling menghargai, saling mendukung pembangunan desa dan tercipta kehidupan damai.
"Sudahlah mari kita sudahi perseteruan ini, saling percaya saja kita kawal sama-sama dalam menjalankan tugas sesuai tupoksinya masing-masing. Kalau memang toh salah dan melanggar hukum sudah ada yang berwajib untuk menghukum. Yang bertani ya silahkan bertani dengan baik, yang jadi nelayan jadilah nelayan yang baik, begitu juga yang di pemerintahan jadilah contoh yang baik. Itu semua demi kemajuan Desa ini. Jangan cuma cari-cari kesalahan," pungkas Junaidi dengan menunjukkan jiwa besar seorang Kades.
Dibully di Sosial Media Terkait Kurban Sapi Betina, Ini Jawabannya
Kades Junaidi beberapa hari terakhir juga dibully di media sosial facebook, group Taliabu Community, terkait pelaksanaan kurban di Desa Bapenu. Salah seorang warganet bernama Ar**an berusaha melakukan penyesatan opini masyarakat dengan menulis di linimasi grup:
"lagi-lagi kades bapenu kec. Talsel...
Pengadaan sapi betina buat kurban ...yg d atas namakan BUPATI,WAKIL DAN SETDA..anehnya lagi sepinya bunting...apakah ini wajib hukumnya ....b"
Sejumlah warganet pun menanggapi melalui komentar yang mengarah pada boleh atau tidak berkurban dengan sapi betina?
Dari penelusuran kepustakaan fikih islam oleh redaksi, diperoleh jawaban di bawah ini.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, menjelaskan jenis kelamin hewan qurban ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berqurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
(Sumber: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan, maka dalam konteks qurban juga sama. Tidak ada masalah.
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam qurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.”
(Sumber: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan qurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan. Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan qurban.
Hal itu sesuai dengan hadis dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (Hadith riwayat Ahmad, no. hadith 27.900 dan riwayat An Nasa’i no. 4.218, dishahihkan Syaikh Al Albani).
Dari penelusuran kepustakaan fikih islam oleh redaksi, diperoleh jawaban di bawah ini.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, menjelaskan jenis kelamin hewan qurban ini dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berqurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
(Sumber: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut: Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Menurut An-Nawawi, jika jenis kelamin jantan maupun betina dalam hal aqiqah saja tidak dipermasalahkan, maka dalam konteks qurban juga sama. Tidak ada masalah.
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطب
Artinya: “Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadis tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam qurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.”
(Sumber: An-Nawawi, al-Majmū’ Syarḥ Muhazzab, Beirut, Dār al-Fikr, tt., j. 8, h. 392)
Karena itu, tidak ada keutamaan dalam memilih jenis kelamin untuk hewan qurban, baik jantan maupun betina, tidak ada yang lebih diutamakan. Karena yang paling penting adalah kesesuaian hewan-hewan yang akan digunakan untuk kurban dengan syarat-syarat sahnya hewan qurban.
Hal itu sesuai dengan hadis dari Umu Kurzin radliallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina.” (Hadith riwayat Ahmad, no. hadith 27.900 dan riwayat An Nasa’i no. 4.218, dishahihkan Syaikh Al Albani).
Baca juga:
Desa Bapenu Sukses Salurkan BLT-DD Tahap III Langsung ke Rumah Warga
Mahasiswa Bapenu Tuntut Bagi Rata BLT-DD, Pemdes: Harus Sesuai Aturan
Laporan Tim LUGAS Taliabu
Editor: Mahar Prastowo
Desa Bapenu Sukses Salurkan BLT-DD Tahap III Langsung ke Rumah Warga
Mahasiswa Bapenu Tuntut Bagi Rata BLT-DD, Pemdes: Harus Sesuai Aturan
Laporan Tim LUGAS Taliabu
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar