foto: istimewa/dok.kejari taliabu |
LUGAS | Taliabu - Kejaksaan Negeri Taliabu, Maluku Utara, melakukan berbagai kegiatan bakti sosial dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 dan HUT XX Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li., mengatakan bahwa dalam rangka peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-60 Tahun 2020, jajaran Kejari Pulau Taliabu telah melakukan sejumlah kegiatan yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut, diantaranya, pembagian masker kepada masyarakat di tugu Bobong, pemberian santunan pendidikan untuk anak-anak pegawai honorer Kejari Pulau Taliabu, pemberian bantuan sembako untuk pegawai cleaning service baik satpam maupun pramubhakti.
"Bahkan kami juga telah melakukan tabur bunga di laut dengan tujuan untuk mengingat kembali para arwah pahlawan Jaksa," kata Kajari Pulau Taliabu melalui rilisnya.
Pada puncak acara peringatan HBA ke-60, Kejari Taliabu juga melaksanakan upacara secara virtual melalui video conference yang berlangsung di aula kantor Kejari Taliabu.
"Semoga dengan bertambahnya usia Kejaksaan, seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendapat kepercayaan masyarakat Maluku Utara dalam penegakan hukum," ujarnya berharap.
Pemberian santunan pendidikan oleh Ketua IAD Kabupaten Pulau Taliabu Ny. Theodora Ririk Budi Lestari, S.T., M.H. didampingi oleh Kajari Pulau Taliabu Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li., berlangsung pada hari Selasa (21/07/2020).
Ketua IAD
Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Ny. Theodora Ririk Budi
Lestari, S.T., M.H.
dan Pengurus IAD Daerah Kabupaten Pulau Taliabu didampingi oleh
Kajari Pulau Taliabu Dr.
Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li. beserta jajaran, juga
mengikuti Upacara Hari Ulang Tahun IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini)
secara virtual dengan Pengurus IAD Pusat melalui sarana Video Conference
di Aula Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.
Tentang Kejaksaan Negeri Taliabu
Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dibentuk berdasarkan Keppres No. 23 Tahun 2019 dan mulai aktif sejak pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang pertama, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li., per 23 Januari 2020.
Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu meliputi wilayah Kabupaten Pulau Taliabu dan berkedudukan di Bobong.
Kegiatan menonjol bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah dilaksanakan di usia yang masih seumur jagung ini antara lain Pendampingan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu Pendapat Hukum (Legal Opinion) dalam rangka Pendampingan Hukum Pengadaan barang dan Jasa terkait Percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pulau Taliabu yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu;
Kemudian Pendapat Hukum (Legal Opinion) dalam rangka Pendampingan Hukum Pengadaan barang (bantuan beras) terkait Percepatan penanganan Covid-19 pada Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pulau Taliabu.
Selain itu, juga telah melakukan Pendampingan Hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu dalam Pekerjaan Infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2020 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.63.964.872.000 yang mana dalam daftar masih terdapat sumber pendanaan dari dana DAK.
Disamping itu, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga memberikan Pertimbangan Hukum terkait Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa, diantaranya Pertimbangan Hukum terhadap permohonan evaluasi dan monitoring penerima BLT Tahun Anggaran 2020 Desa Galebo dan Desa Limbo. [L]
Tentang Kejaksaan Negeri Taliabu
Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dibentuk berdasarkan Keppres No. 23 Tahun 2019 dan mulai aktif sejak pelantikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang pertama, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li., per 23 Januari 2020.
Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu meliputi wilayah Kabupaten Pulau Taliabu dan berkedudukan di Bobong.
Kegiatan menonjol bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang telah dilaksanakan di usia yang masih seumur jagung ini antara lain Pendampingan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulau Taliabu, yaitu Pendapat Hukum (Legal Opinion) dalam rangka Pendampingan Hukum Pengadaan barang dan Jasa terkait Percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pulau Taliabu yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu;
Kemudian Pendapat Hukum (Legal Opinion) dalam rangka Pendampingan Hukum Pengadaan barang (bantuan beras) terkait Percepatan penanganan Covid-19 pada Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pulau Taliabu.
Selain itu, juga telah melakukan Pendampingan Hukum kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu dalam Pekerjaan Infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2020 dengan jumlah anggaran sebesar Rp.63.964.872.000 yang mana dalam daftar masih terdapat sumber pendanaan dari dana DAK.
Disamping itu, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu juga memberikan Pertimbangan Hukum terkait Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa, diantaranya Pertimbangan Hukum terhadap permohonan evaluasi dan monitoring penerima BLT Tahun Anggaran 2020 Desa Galebo dan Desa Limbo. [L]
Tidak ada komentar