LUGAS | Taliabu - Guna normalisasi gorong-gorong demi mengurangi genangan air di beberapa titik banjir di Desa Bobong, Jalan raya yang terletak di dusun Unabua, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat terkena imbas pembongkaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Masalahnya, dalam pengerjaan proyek galian jalan tersebut tidak disertakan kelengkapan berupa signage atau rambu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Terhitung sudah 4 hari sejak pembongkaran badan jalan hanya terpasang satu rambu lalu lintas saja, dan itupun berjarak sekitar 300 meter dari proyek galian yang ada sedangkan di sisi ruas jalan lainnya tak ada sama sekali rambu maupun papan peringatan yang terpasang.
Dudin Haruni sebagai warga sekitar mengaku kerap kali terjadi kecelakaan di area ruas jalan ini akibat proyek pengerjaan jalan yang tidak memasang rambu dan terhitung sejak Tahun 2018 sampai 2019 menurutnya sudah lebih dari 10 kecelakaan yang terjadi.
"Disini rawan kecelakaan, sudah lebih dari 10 orang kecelakaan di sini dan yang paling parah itu tahun 2018 dimana 1 motor boncengan itu tabrak material kerikil untuk pembuatan aspal dan saya dengar korban itu ada yang gegar otak dan satunya lagi meninggal saat dirawat," ungkapnya
Dudin berharap kepada dinas terkait agar kiranya rambu-rambu ini dipasang sesuai aturan sehingga tidak menyebabkan kecelakaan.
"Saya harap kepada dinas yang mempunyai proyek ini agar secepatnya memasang rambu rambu biar orang yang lewat nanti bisa tahu bahwa ada galian jalan di sini supaya dorang tidak balap dan maso di dalam lobang itu," ujar Dudin berharap.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari dinas terkait kapan galian ini akan ditutup dan rambu-rambu di sisi ruas jalan lainnya akan dipasang.
Perihal rambu-rambu ini, diatur dalam Undang undang No.22 Tahun 2019 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 23 jelas dikatakan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama.
Pasal 23: Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi jalan dan/atau peningkatan kapasitas jalan wajib menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 203: Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Selain itu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
dan merupakan turunan dari Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 Tentang jalan.
Pasal 93:
Penyelenggara Jalan wajib menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas selama pelaksanaan konstruksi jalan.
Dan Pasal 98: Pelaksanaan pemeliharaan jalan harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan dengan penempatan perlengkapan jalan secara jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan lain yang terkait yaitu; Instruksi Presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 2013 Tentang Program decade Aksi Keselamatan Jalan. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, Instruksi Direktur Jenderal Bina Marga No.02/in/db/2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan.
Berdasarkan Regulasi di atas semestinya rambu jalan menjadi hal yang wajib diterapkan di setiap sudut ruas jalan menuju titik proyek, sehingga jika ada pengendara yang melewati jalur tersebut dapat mengantisipasi agar tidak menimbulkan korban kecelakaan.
Laporan Tim Lugas Taliabu
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar