LUGAS | Taliabu - Dalam menyikapi tuntutan pemberhentian dan tuduhan masyarakat terhadap dirinya bahwa sejumlah program tak terealisasi sebagaimana dilansir beberapa media online yang terbit pada Selasa (9/6/2020), Kades Kabuno menjawab dan melakukan klarifikasi pada Rabu (10/6/2020) kepada media LUGAS di kediamannya.
Kades berbincang banyak hal terkait masalah yang dihadapi pemerintah desa dalam merealisasikan program, penyaluran bantuan, gaji dan insentif hingga defisit anggaran pemerintah daerah yang menyebabkan terhambatnya alokasi anggaran.
Terkait tuntutan pemberhentian Kades Kabuno Hud Pauwah yang disampaikan ke Bupati, ia menerangkan bahwa untuk pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa, itu ada mekanisme yang harus dipatuhi untuk dijalankan, bukan keputusan yang diambil sepihak, hal tersebut tertuang dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa Pada Bagian Keempat Pemberhentian Kepala Desa.
“Pemberhentian Kepala Desa, itu ada mekanisme berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan seenaknya saja dan ini harus dipatuhi semua warga negara. Walaupun laporan itu telah masuk ke meja Bupati tetap harus sesuai dengan mekanisme atau UU yang berlaku,” ujar Kades.
Hal senada juga telah disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mansur Mudo dalam menyikapi aksi unjuk rasa pekan lalu, “…itu ada mekanismenya, salah satunya adalah hasil audit inspektorat anggaran dan ada beberapa kriteria yang termuat dalam UU Desa,” ujar Mansur Mudo .
Kades Kabuno dilaporkan oleh masyarakat ke bupati atas sejumlah program desa yang diduga tidak terealisasi pada tahun 2019 seperti Pelaksanaan Pembangunan Kesehatan, Pelaksanaan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pelaksanaan Kawasan Pemukiman, Pembinaan Pemuda dan Olahraga, Pembinaan Kebudayaan dan Keagamaan, serta Pemberdayaan kelautan dan perikanan.
Atas laporan tersebut Kades Kabuno Hud Pauwah melakukan klarifikasi dan mengaku siap mempertanggungjawabkannya.
"Semua program yang disebutkan telah kami realisasikan dan sesuai dengan APBDes tahun 2019. Selain Pemberdayaan Kelautan dan Perikanan itu masuk dalam SILPA tahun 2020. Semua itu kami siap mempertanggungjawabkan, semua ada datanya dan memiliki fakta di lapangan," ujar Kades.
Dipicu Penyaluran BLT DD
Berbagai permasalahan yang tiba-tiba menyeruak di kalangan pemerintahan desa terutama di Kabupaten Taliabu, dipicu penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari dana desa (BLT-DD), kemudian merembet ke hal-hal lain.
Hal itu disebabkan adanya anggapan di sebagian masyarakat bahwa BLT DD harus dibagi rata ke semua warga.
Sedangkan kebijakan pemerintah, penyaluran bantuan dibagi ke dalam beberapa sumber dana supaya terjadi distribusi anggaran dan saling subsidi, sehingga ada penerima bantuan dengan sumber kemsos/dinsos, pemprov, pemkab/pemkot dan dana desa. Yang mana harus ada pemerataan dengan tidak diperbolehkan adanya penerima bantuan ganda atau satu penerima bantuan mendapatkan bantuan ganda dengan sumber berbeda.
Terkait hal ini, Kades Kabuno mengungkapkan pendataan dan pembagian BLT DD telah dilakukan sesuai mekanisme dengan melakukan musdes bersama BPD, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Kecamatan Tabona serta masyarakat Desa Kabuno. "Sehingga penetapan dan pengesahan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 70 KKM (Kepala Keluarga Miskin) berdasarkan pendataan dari Tim Relawan Covid-19 di masing-masing dusun," tegasnya.
“Selanjutnya untuk diketahui bersama bahwa penyaluran BLT DD telah kami salurkan berdasarkan dari hasil Musdessus yang dilakukan bersama BPD, Tim Relawan Covid-19 dan masyarakat desa Kabuno sebanyak 2 (dua) kali kami lakukan. Yang pertama turut hadir juga pendamping desa (dari kecamatan), Bhabinkamtibmas dan Pemerintah Kecamatan Tabona. Setelah Musdessus yang pertama, kami lakukan Musdessus yang kedua, dilakukan sekaligus penetapan dan pengesahan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 70 KKM berdasarkan hasil pendataan dari Tim Relawan Covid-19 di masing-masing dusun yang disahkan oleh ketua BPD,” terang Kades Hud.
Adapun terkait persoalan tunjangan dan insentif aparat desa yang tidak terbayarkan secara penuh selama kurang lebih 1 tahun, yaitu 6 bulan di tahun 2019 dan 6 bulan di tahun 2020, hal itu dikarenakan pada Tahun 2019 daerah mengalami defisit anggaran, sehingga ada pemangkasan anggaran.
"Jadi untuk penghasilan tetap, tunjangan dan insentif (honor) tahun ini tidak full seperti tahun-tahun sebelumnya," terang Hud.
Lanjutnya, "dan untuk tahun 2020, sampai hari ini juga belum ada satu pun yang telah dibayarkan terkait hak aparat berupa penghasilan tetap. tunjangan dan insentif."
Kades Kabuno Hud Pauwah juga mengungkapkan bahwa tentang hal tersebut ia sudah menjelaskan kepada aparat desa dan BPD.
Kades juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum tertentu yang membuat resah di tengah masyarakat, apalagi sampai menghambat desa dalam mencapai kemajuan.
“Kami berharap agar masyarakat selalu berhati-hati dan jangan mudah terprovokasi pada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab yang menyebabkan keresahan di dalam masyarakat sehingga desa kita tidak bisa maju-maju,” pungkas Kades Hud.
Reporter : Tim Lugas Taliabu | Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar