Pengurus Senkom Kabupaten Sijunjung Apresiasi SIM Gratis bagi Warga yang Lahir 1 Juli

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan S.Ik
LUGAS | Sijunjung - Pengurus Senkom Mitra Polri Kabupaten Sijunjung, Omtomi Huda sangat mengapresiasi kebijakan Kapolres Sijunjung yang memberikan layanan gratis Surat Izin Mengemudi (SIM) C kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-74 tahun 2020.

Terkait hari Bhayangkara ke-74 Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengusung tema "KAMTIBMAS KONDUSIF MASYARAKAT SEMAKIN PRODUKTIF" dalam masa pandemi Covid-19 ini sangat tepat dan perlu didukung semua pihak. 

"Kami Pengurus Senkom Mitra Polri Kabupaten Sijunjung provinsi Sumatera Barat sangat mengapresiasi kebijakan Kapolres Sijunjung yang memberikan SIM C gratis pada warga yang lahir tanggal 1 Juli sebagai suatu bentuk pelayanan kepada masyarakat," kata Omtomi Huda saat dihubungi Lugas, Jum'at (12/6/2020).
Pengurus Senkom Kabupaten Sijunjung Omtomi Huda


"Kebijakan ini sungguh membantu masyarakat dalam masa pandemi Covid-19 ini sangat tepat dan perlu didukung semua pihak serta sejalan dengan tema hari Bhayangkara ke-74 Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengusung tema KAMTIBMAS KONDUSIF MASYARAKAT SEMAKIN PRODUKTIF," ujarnya.

Selain itu dia mengharapkan kerjasama semua masyarakat untuk segala aktivitasnya bisa mematuhi aturan pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan dalam masa New Normal sehingga Kabupaten Sijunjung pada khususnya dan seluruh masyarakat Indonesia pada umum segera bebas dari bahaya Covid-19.

Dikutip dari tribratanews, Minggu (7/6/2020) dalam memperingati tersebut, Polres Sijunjung memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) C gratis kepada masyarakat di Kabupaten Sijunjung yang lahir juga pada tanggal 1 Juli.

“Kita akan gratiskan SIM C untuk mereka yang lahir 1 Juli, tapi yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan, warga yang sudah 17 tahun lebih,” kata Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan S.I.K didampingi Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin.

Dijelaskan, pemberian SIM gratis ini dilakukan di hari jadi Bhayangkara 1 Juli 2020, yang merupakan rangkaian perayaan HUT Bhayangkara dan merupakan hadiah dari Polres Sijunjung untuk warga yang berada di wilayah hukumnya.

Namun, pemberian SIM gratis ini kata Kapolres, haruslah tetap mengikuti prosedur dalam pengurusan SIM sebagaimana mestinya.

“Syarat formal tetap harus dipenuhi, misalnya teori dan praktek berkendaraan. Kalau mereka belum bisa, nanti jadi masalah. kita lakukan bimbingan untuk mereka. Jangan sampai belum bisa berkendaraan terus punya SIM,” ungkapnya.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan, SIK, M.Hum, memimpin serah terima Wakapolres Sijunjung Kompol Indra Sandy Purnama Sakti, SIK kepada Kompol Andi Sentosa S.H.
Lanjutnya, untuk warga yang ingin mendapatkan SIM gratis karena lahir pada 1 Juli, bisa datang ke Mapolres Sijunjung dengan membawa KTP serta kelengkapan administrasi lainnya yang diperlukan.

Selain itu, dengan pemberian SIM gratis tersebut agar masyarakat di Kabupaten Sijunjung bisa lebih patuh dan taat terhadap aturan dalam berkendara, seperti salah satunya memiliki SIM.

“Kita ingin agar warga di Sijunjung taat aturan dalam berlalulintas. Bagi mereka yang belum bisa mengikuti program SIM gratis ini bisa buat sendiri di Polres Sijunjung sesuai prosedur dan tanpa calo,” tegasnya.

“Jika para pemohon SIM bersungguh sungguh menjalankan tes dan mengikuti prosedur, maka dipastikan akan lulus tes,” pungkas AKBP Andry.

(TBN/L/TriJoko)

Tidak ada komentar