Katno Hadi Berharap Telegram Kapolri Terkait Akurasi Status Jenazah PDP Tenangkan Masyarakat

Foto/Gambar: twitter @DivHumas_Polri

LUGAS | Jakarta - Ketua Umum Senkom Mitra Polri Katno Hadi berharap surat telegram Kapolri yang mengatur soal penegasan status jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) terkait Covid-19 dapat menenangkan kekhawatiran masyarakat.

Terkait maraknya pengambilan paksa oleh keluarga pasien atas jenazah di sejumlah rumah sakit di tanah air yang dalam pengawasan Wabah Covid-19, maka perlu diapresiasi atas terbitnya Surat Telegram Kapolri tersebut sebagai kebijakan yang cepat dan sigap.

"Saya sangat mendukung kebijakan dari Kapolri yang cepat dan sigap dalam menanggapi fenomena pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan ini," kata Katno Hadi saat dihubungi Lugas, Kamis (11/6/2020).

"Kebijakan ini tentunya diharapkan bisa menjawab keresahan warga yang baru saja kehilangan salah satu anggota keluarganya karena Covid-19 maupun masyarakat pada umumnya," ujar dia. 

Katno Hadi  saat memberikan arahan secara virtual kepada seluruh Anggota Senkom di Indonesia dengan aplikasi SDC (Foto:Senkom)
Surat Telegram Kapolri tersebut bernomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tanggal 5 Juni 2020, yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19.

Komjen Pol Agus Adrianto mengatakan, Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut ditujukan kepada para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Opspus Aman Nusa II 2020 untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan mendorong pihak rumah sakit rujukan Covid-19 untuk segera melaksanakan tes swab terhadap pasien yang dirujuk.

"Terutama pasien yang sudah menunjukkan gejala, memiliki riwayat penyakit kronis atau dalam keadaan kritis," ungkap Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam Surat Telegram Kapolri itu juga memerintahkan para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (Kapolda), dan Kaopsres (Kapolres) untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak rumah sakit rujukan Covid-19 agar dapat secara akurat memastikan penyebab kematian pasien.

"Jika jenazah yang dimaksud telah dipastikan Positif Covid-19, maka proses pemakamannya harus dilakukan sesuai prosedur Covid 19. Namun jika jenazah terbukti negatif Covid-19, maka proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat atau ketentuan agama masing-masing," tegas Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/6/2020)..
Tampak Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto (Foto: L/spesial)
Lanjut dia juga mengingatkan kepada pihak keluarga atau kerabat pasien, bahwa proses persemayaman dan pemakaman jenazahnya juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan, petugas harus memakai alat pelindung diri (APD) yaitu penutup kepala, pelindung mata, masker, gaun all cover,  sarung tangan bedah dan sepatu boot antislip serta tetap jaga jarak.

"Berikan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19, sehingga tidak terulang kejadian seperti yang kemarin, termasuk jangan sampai ada lagi penolakan pemakaman pasien Covid-19 oleh warga," pungkas 
Komjen Pol Agus Andrianto. (L/Trijoko)



1 komentar

Mas Untung mengatakan…
Ikuti saja ketentuan yang sudah ditentukan yg berwenang. Untuk kepentingan bersama.