Polsek Koto Gasib Ringkus Pengedar Ganja di Perumahan PT. KTU ASTRA


LUGAS | Koto Gasib - Selasa 23 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 Wib telah diamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Koto Gasib Polres Siak.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di RT 009 RW 004 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan Fadlin, S.E. memerintahkan Ps.Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib Bripka Leonar Pakpahan, S.H. untuk melakukan penyelidikan.

Kurang lebih 2 jam melakukan penyelidikan selanjutnya petugas mencurigai gerak gerik seorang lelaki kemudian anggota unit reskrim yang melakukan penyelidikan langsung menghampiri lelaki tersebut.

Setelah diinterogasi bahwa laki-laki tersebut mengakui bernama Riki Saparingga dan ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan/rumah /tempat tertutup lainnya, ditemukan dibelakang rumah 1 (satu) bungkus besar yang diduga berisikan daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik berwarna putih. Barang tersebut diakui oleh terlapor dibeli dari Jefrizal Saputra dan dalam proses penangkapan di saksikan oleh Suliyanto Ketua RT 009 RW 004 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Selanjutnya Ps.Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib bersama dengan anggota melakukan pencarian terhadap Jefrizal Saputra dan berhasil ditangkap.

Setelah diintrogasi, pelaku mengaku bernama Jefrizal Saputra, dan ketika dilakukan penggeledahan di temukan 1 ( satu ) paket sedang yang di duga berisikan ganja kering pada bagian kantong celana sebelah kanan, lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku, ditemukan pula ganja kering yang berada didalam kotak setrika merk Philip warna putih, dan barang tersebut diakui oleh pelaku adalah miliknya yang dibeli dari Khairul yang saat ini masih buron.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Koto Gasib guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan setelah keduanya dilakukan pemeriksaan urine,  ternyata hasilnya positif (+) tetrahydrocannabinol. (HPS)


Tidak ada komentar