LUGAS | Makassar - Ratusan pengacara di Makassar yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Makassar memberikan dukungan penuh kepada mantan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan tak terima dengan pernyataan Said Didu yang menyebut Luhut lebih mementingkan keuntungan pribadi ketimbang memikirkan penanganan virus corona atau Covid-19. Pemicunya, Luhut melarang masyarakat Indonesia beraktifitas termasuk kerja sehingga mengakibatkan terjadi gelombang PHK massa terselubung dengan istilah "dirumahkan", sementara gelombang kedatangan TKA asal China tidak dihentikan, termasuk yang akan bekerja di perusahaan raksasa baja, energi dan pertambangan terbesar milik Luhut yang bekerjasama dengan investor dari China.
Atas sikap Luhut yang dinilai anti kritik dan mengancam memenjarakan Said Didu, Solidaritas Advokat Makassar berpendapat bahwa pelaporan terhadap Said Didu merupakan bentuk kriminalisasi atas hak kebebasan berekspresi.
Hal ini sering dialami oleh banyak warga negara yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Padahal, kebebasan berekspresi adalah hak warga negara telah dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28E.
Lebih lanjut dalam pernyataan sikap tersebut dijelaskan, bahwa kebebasan berpendapat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (2), secara umum mengakomodasi hak setiap orang untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik.
“Pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak bisa dilakukan sewenang-wenang oleh negara, ukuran pun harus jelas dan kontekstual,” jelas pernyataan sikap tersebut.
Solidaritas Advokat Makassar beranggapan, bahwa salah satu ganjalan pada kebebasan berpendapat, khususnya di dunia maya/online, yaitu sikap anti kritik yang diperlihatkan oleh pejabat pengambil kebijakan yang merespon setiap kritik dengan melakukan upaya hukum pidana berupa pengaduan ke aparat kepolisian yang ironisnya menggunakan pasal karet yang sangat berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, misalnya dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa dengan mudah memenjarakan mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat di dunia maya. Kriminalisasi terhadap mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat sudah tentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
“Sikap anti kritik dan pengaduan pidana yang dilakukan oleh pejabat pengambil kebijakan terhadap warga yang mengeluarkan pendapat merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Telah beberapa warga yang mengeluarkan pendapat kritis saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum pidana karena pernyataannya, salah satunya adalah M. Said Didu yang menyampaikan pendapatnya dalam mengkritisi kebijakan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Kordinator Maritim dan Investasi yang direspon dengan pengaduan ke Bareskrim Polri,” terang pernyataan sikap tersebut.
Berangkat dari hal tersebut, Solidaritas Advokat Makassar mendesak Polri untuk segera menghentikan proses hukum terhadap Said Didu yang dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap suara kritis seorang warga negara.
Sebelumnya, kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis menyatakan bahwa kliennya didukung ratusan pengacara kondang. Mereka terdiri dari unsur ahli hukum, tokoh masyarakat, akademisi, ulama, tokoh lintas agama, purnawirawan TNI dan tokoh ormas.
Dalam beberapa hari terakhir, dukungan itu beredar dalam pesan berantai ratusan nama-nama yang disebut memberikan dukungan, dan menjadi pengacara mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
Reporter: Moh. Sutikno
Editor: Mahar Prastowo
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar