LUGAS | Taliabu - Sejumlah masyarakat adat mengeluhkan lokasi mangrove yang telah diperjualbelikan bahkan telah menjadi pemukiman. Hal sontak membuat Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif (MS), segera merespon cepat dengan berangkat ke lokasi guna melakukan peninjauan.
"Lokasi mangrove kita telah disertifikatkan oleh beberapa oknum bahkan mereka melakukan pengukuran lokasinya menjelang magrib bersama prona," lapor seorang warga asli Pulau Taliabu di kediaman Muhaimin Syarif, Jumat (29/05/2020).
Setibanya di lokasi, Muhaimin langsung memantau area mangrove dan mengunjungi beberapa warga yang telah memiliki alas hak diatas hutan mangrove tersebut dan menyempatkan diri untuk berdialog dengan mereka.
Dari hasil laporan penduduk asli dan dialog tersebut Muhaimin menegaskan bahwa itu adalah hal serius yang tidak bisa disepelekan.
"Ini adalah hal yang serius yang tidak boleh disepelekan karena ini beresiko hukum, kita petakan dulu masalah ini dengan beberapa instansi terkait termasuk kehutanan, lingkungan hidup, bahkan kapolda dan gubernur pun akan saya tembusi jika informasi ini benar adanya.
"Secara fisik ini terlihat memang benar mangrove jelas dirusak, kita akan mengidentifikasi atas dasar apa hutan mangrove ini dijual dan disertifikatkan. Memang benar hutan ini telah menjadi lahan APL tapi tidak serta-merta oknum tertentu memanfaatkan sebagai keuntungan pribadi belaka, karena hutan mangrove ini adalah tempat perkembang biakan ikan, siput (bia papaco), kepiting," ujar Muhaimin.
Lebih jauh ia mengungkapnkan, "bahkan lokasi ini merupakan resapan air agar tidak terjadi banjir karena posisinya tidak hanya di bibir pantai melainkan luas lokasinya sampai ke dalam sekitaran pemukiman warga, dan terlebih ini adalah pesan pituah leluhur suku asli agar tidak dirusak karena sebagai bekal hidup anak cucu kedepan," tegas Muhaimin.
Langkah apa akan dilakukan Muhaimin Syarif selanjutnya? Kita tunggu babak berikutnya.
Tidak ada komentar