Kasus Covid-19 Terus Meluas, Kota Bekasi Ajukan Perpanjangan PSBB

LUGAS | Kota Bekasi - "Saat rapat terbatas tadi malam dengan kepala daerah Bodebek (bogor-depok-bekasi, red). Kita sepakat untuk perpanjang pemberlakuan PSBB. Harapannya upaya kita bersama ini dapat memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Walikota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (27/4/2020).

Sebagaimana diketahui, masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi akan berakhir pada 28 April 2020. Namun, seiring dengan terus meningkatnya jumlah kasus COVID-19 yang penyebarannya meluas terjadi di 56 (lima puluh enam) kelurahan yang ada di Kota Bekasi. Membuat Pemerintah Kota Bekasi mengajukan perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Gubernur Jawa Barat, hal tersebut disampaikan melalui surat permohonan Wali Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat nomor 360/2835/BPBD.

Berdasarkan data per tanggal 27/4/2020, terjadi kenaikan hingga 162% yang awalnya 757 orang saat ini sudah bertambah jumlahnya menjadi 1.232 orang, dengan rincian, 788 ODP, 364 PDP ,26 Orang Positif, Meninggal dunia 9 Orang, Sembuh 39 Orang.

Perpanjangan pemberlakuan PSBB juga diharapkan dapat mempercepat penanganan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kota Bekasi merupakan wilayah kategori Zona Merah dan pemerintah daerah telah memberlakukan PSBB pada tanggal 15 April 2020, sejumlah aturan diterapkan saat pemberlakuan PSBB tersebut.

Saat ini Pemerintah Kota Bekasi terus gencar melakukan upaya dalam menanggulangi pandemi mematikan ini. (*)

Reporter: Agus Wiebowo
Editor: Mahar Prastowo

Tidak ada komentar