Diskusi Publik Bedah Visum Et Repertum dan Carut Marut Hukum di NTT Jumat (13/03/2020) |
LUGAS | Jakarta – Kematian Anselmus Wora, ASN Kemhub warga Ende Nusa Tenggara Timur beberapa bulan lalu masih menyisakan misteri. Tidak hanya pihak keluarga korban, namun juga sejumlah pihak yang peduli dengan penegakan hukum. Mereka menganggap kematian Ansel tidak wajar dan berusaha ditutup-tutupi oleh pihak tertentu.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) NTT telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan kasus ini tidak memiliki cukup bukti.
Berbeda dengan sikap keluarga yang diwakili Gerakan Patriot Muda Nusa Tenggara Timur (Garda NTT) yang menilai polisi tidak serius mengungkap kasus tersebut.
Karena itu, Garda NTT bersama sejumlah advokat, aktivis, politisi, dan elemen lainnya mendesak kasus ini dibuka kembali oleh pihak Mabes Polri karena Polda NTT dinilai tidak mampu.
Ketua Umum Garda NTT Yons Ebiet mengungkapkan kasus ini akan diserahkan ke Mabes Polri karena Polda NTT dinilai tidak mampu.
“Kasus ini sudah kita bawa ke Mabes Polri kita minta Mabes Polri mengambil alih kasus ini. Polda NTT sudah tidak mampu,” kata Yons pada Diskusi Publik Bedah Visum Et Repertum dan Carut Marut Hukum di NTT di Gedung Margasiswa (PMKRI) Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/03/2020).
Yons berjanji akan membawa kasus ini ke Mabes Polri untuk ditindak lanjuti dan akan terus melakukan berbagai cara agar kasus ini terungkap.
“Kita kan berbagai cara selain aksi jalanan kemarin (aksi) seribu lilin, kita ke Mabes Polri, Kompolnas dan Komnas HAM,” katanya.
Sementara pendamping hukum keluarga korban, San Salvator mengungkapkan setelah SP3 ini, pihaknya akan menempuh jalur pra peradilan.
“Setelah SP3 secara hukum secara litigasi kita harus praperadilan,”ungkapnya.
Apabila itu tidak berhasil, San akan menempuh cara non litigasi dengan pendekatan kepada komisi 3 DPR RI.
San menilai kasus kematian Ansel Ini sarat dengan konspirasi, ada kepentingan penguasa ditambah ketidakseriusan lembaga penegak hukum di NTT mengusut secara terang benderang kasus ini.
Reporter : Agus Wiebowo
Editor : Mahar Prastowo
Tidak ada komentar