LUGAS | Taliabu - Team Gabungan Pemda yang terdiri dari BPBD, Dinkes, Polsek, Koramil, Pol PP dan Senkom Taliabu, Maluku Utara, pada Senin (23/03/2020) melakukan pengecekan rutin terhadap kapal KM. Gracelia dengan tujuan Taliabu - Luwuk terkait siaga penanggulangan penyebaran covid-19.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dua orang TKA asal China yang bekerja pada perusahaan WIUP ADT. Selain pemeriksaan terhadap kondisi fisik (suhu tubuh), petugas juga meminta identitas berupa passport dan visa. Berdasarkan identitas pada kedua TKA tersebut, diketahui keduanya berasal dari Hunan, China.
TKA bernama MA. Guoshao tidak dapat menunjukan paspor asli hanya berupa berkas foto kopian dengan visa kunjungan yang telah melewati batas waktu (kadaluarsa) terhitung akhir masa berlaku 13-3-2020. Foto kopi dokumen visa yang ditunjukkan memiliki jangka waktu maksimal 60 hari terhitung dari tanggal 11-12-2019 sampai dengan 13-3-2020.
Sedangkan seorang TKA lagi bernama Peng Xuejun hanya dapat menunjukan passpor.
Menurut pengakuan Peng Xuejun, ia telah bekerja selama 4 bulan. "We will go Luwuk, Jakarta and then China, and no back in Indonesia again," kata Peng Xuejun dalam bahasa Inggris.
Menurut Hasim, salah satu warga Bobong, pemerintah dan DPRD setempat seharusnya melakukan kontrol lebih ketat terhadap para pekerja dan kegiatan perusahaam penambangan di wilayah itu. "Yang katong taku akang jang sampe TKA di atas tambamg sana semua bagitu eee dan jang sampe ada yang baru masuk kong seng dapa kontrol calaka katorang," kata Hasim.
Reporter: Imaduddin La Haruni
Editor: Mahar Prastowo
Tidak ada komentar