DKI Jakarta Kebumikan 283 Jenazah dengan Protokol Pasien Covid-19

LUGAS | Jakarta - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mencatat sebanyak 283 jasad dikebumikan dengan protokol sebagaimana perlakuan terhadap jasad pasien Covid-19, yaitu dimakamkan kurang dari 4 jam selepas wafat, dibungkus plastik, menggunakan peti, dan petugas pemakamannya mengenakan alat pelindung diri ( APD).

Data itu dicatat dalam kurun waktu antara tanggal 6 sampai dengan 29 Maret 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa belum tentu semua jasad yang dimakamkan itu merupakan pasien Covid-19, sebagian mungkin masih berstatus suspect (dicurigai) Covid-19, karena belum dites atau hasil tes belum diketahui saat meninggal.

Namun demikian, itu menunjukkan bahwa kondisi Jakarta sebagai pusat pandemi Covid-19 di Indonesia masih amat mengkhawatirkan.

"Ini menggambarkan bahwa situasi di Jakarta terkait dengan Covid-19 amat mengkhawatirkan. Karena itu saya benar-benar meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta, jangan pandang angka ini sebagai angka statistik," ujar Anies dalam konferensi pers di Bakaikota, Senin (30/3/2020).

Anies meminta warga DKI Jakarta serius melakukan pembatasan aktivitas, atau yang dikenal sebagai physical atau social distancing dengan tinggal di rumah. 

(L/MP)

Tidak ada komentar