Sat Res Narkoba Polres Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Extacy

LUGAS | Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 3,6 Kilogram dan extacy sebanyak 3.360 butir. Kegiatan berlangsung di Ruang Press Conference Mapolres Metro Jakarta Pusat. Selasa (17/03).

Pemusnahan Narkotika yang di pimpin langsung Wakapolres Metro Jakpus, AKBP Susatyo Purnomo Condro, S.H, S.I.K, M.Si, didampingi Dandim Jakarta Pusat Kolonel Inf. Wahyu Yudhayana, Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Santoso, Perwakilan dari Pengadilan Jakarta Pusat, Team Labfor Mabes Polri Wulan, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra, Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Retno Jordanus.S.I.K.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro.S.H.,S.I.K, menegaskan Pemusnahan Narkotika ini sebagai bentuk untuk memerangi berbagai macam kejahatan Narkoba.

"Pemusnahan Narkotika ini sebagai bentuk untuk memerangi berbagai macam kejahatan Narkoba, dan ini tentunya adalah kerja kita bersama bukan hanya kepolisian, tetapi berbagai kesadaran hukum masyarakat termasuk semua stakeholder dalam memerangi kejahatan Narkoba," ujar Wakapolres.

Lanjutnya, "dengan pengungkapan ini, kita bisa mencegah banyaknya masyarakat yang mungkin terpapar oleh Narkoba, dan ini menjadi bagian dari untuk menjaga generasi muda sebagai tulang punggung bangsa kita."

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah 947 gram Narkotika Jenis Sabu, 614 gram Narkotika Jenis Sabu, 745 gram Narkotika Jenis Sabu, 723 gram Narkotika Jenis Sabu, 605 gram Narkotika Jenis Sabu, 1.380 butir tablet warna biru Narkotika Jenis Ekstasi, 930 butir tablet warna ungu Narkotika jenis Ekstasi, 700 butir tablet Narkotika Extacy warna merah muda dan 660 butir tablet Extacy warna hijau muda.

Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu team dari LABFOR Mabes Polri yang diwakili Ibu Wulan mengecek keaslian Narkotika tersebut, dan selanjutnya setelah pengecekan keaslian narkoba jenis sabu dan extacy, semua barang bukti di blender dan dicampur dengan detergen lalu dilarutkan.

Disisi lain, Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, sekitar akhir bulan November 2019 silam pihaknya mengamankan dua tersangka.

"Sekitar akhir bulan November 2019 silam kita amankan dua tersangka. Kasusnya sudah kita limpahkan, dan kemarin kita sudah mendapatkan penetapan dari kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyisipkan sebagian barang bukti untuk dimusnahkan," terang Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra.

Reporter : Imam Sudrajat
Editor: Mahar Prastowo

Tidak ada komentar