Peserta Bimtek Penggiat Anti Narkoba Bidang P4GN bersama Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Brigjen Pol Drs. Mohamad Juri, MM, |
LUGAS | Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memberikan pelatihan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para relawan Penggiat Anti Narkoba Bidang P4GN Lingkungan Masyarakat di DKI Jakarta selama 2 hari, tanggal 8-9 April 2019 di Hotel Kartika Chandra, Jakarta. Acara Bimtek ini dibuka oleh Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Brigjen Pol Drs. Mohamad Juri, MM membacakan sambutan Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Irjen Pol Drs. Dunan Ismail Isja, MM yang tidak bisa hadir karena mendapat tugas lain dari Kepala BNN.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Irjen Pol Drs. Dunan Ismail Isja |
Berdasarkan data penelitian pihak BNN dan Universitas Indonesia (UI) pada tahun
2017, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional sebesar 1,77%,
ini berarti setara dengan jumlah penduduk 3.376.000 orang Indonesia. Provinsi
DKI Jakarta ternyata memiliki prevalensi yang cukup besar yaitu 3,34% yang
setara dengan jumlah penduduk kurang lebih 260.656 orang.
Peserta Bimtek Penggiat Anti Narkoba Bidang P4GN bersama Direktur Diseminfo BNN, Brigjen Pol Drs. Anthoni Hutabarat |
Tujuan utama dari kegiatan Bimtek Penggiat Anti Narkoba bidang P4GN ini adalah untuk lebih meningkatkan pemahaman akan bahaya penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba yang siap mengancam siapa saja dan kapan saja, mengembangkan kemampuan/kapasitas Calon Penggiat Anti Narkoba dalam upaya P4GN dan membentuk relawan Penggiat Anti Narkoba khususnya di provinsi DKI Jakarta.
Penggiat Anti Narkoba Siap Berjihad mensosialisaskan Program P4GN |
Keterlibatan
masyarakat khususnya para relawan Penggiat Anti Narkoba dalam Program P4GN ini
didasarkan pada Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 104 sd.
Pasal 108 dan Inpres No.6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Precursor
Narkotika tahun 2018-2019.
Dalam Pasal 104, disebutkan bahwa “Masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”.
Masyarakat juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam ikut mensukseskan program P4GN, seperti termuat dalam Pasal 105 yang berbunyi, "Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika".
Dan jika melihat ada penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, maka berhak melaporkan kepada pejabat dan instansi terkait, berdasarkan Pasal 107 dinyatakan, "Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika".
Masyarakat juga memiliki hak dan tanggung jawab dalam ikut mensukseskan program P4GN, seperti termuat dalam Pasal 105 yang berbunyi, "Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika".
Dan jika melihat ada penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, maka berhak melaporkan kepada pejabat dan instansi terkait, berdasarkan Pasal 107 dinyatakan, "Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika".
Para Penggiat Anti Narkoba Bidang P4GN sedang menerima materi Bimbingan Teknis dari Narasumber |
Materi yang disampaikan oleh Pihak BNN dan para Profesional cukup lengkap, mulai dari Pengenalan Aspek Hukum Dalam Program P4GN, Strategi Pemberdayaan Masyarakat,
Metode Pencegahan, Pengetahuan Dasar Adiksi, Konseling dan
Rehabilitasi, Pengembangan Karakter Individu hingga Rencana Aksi P4GN di Lingkungan Masyarakat.
Para relawan Penggiat Anti Narkoba yang hadir pada Bimtek ini merupakan
perwakilan dari lembaga sosial seperti Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), LSM
dan Unsur Yayasan, antara lain SENKOM MITRA POLRI, PERBAKIN, GANN, ORARI, PSHT,
FKPPI, BAMUS BETAWI, KWARNAS, IIDI, INKANAS, KNPI, KONI, BBT, PANNA, IOX Adventur Club, Sena
Wangi, Lembaga Aliansi Indonesia dan lain-lain yang berjumlah 20 lembaga sosial
non pemerintah.
Peserta dari Senkom Mitra Polri bersama Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Brigjen Pol Drs. Mohamad Juri, MM |
Dalam suatu diskusi dengan para narasumber, ada usulan menarik dari peserta utusan
SENKOM MITRA POLRI agar BNN bisa mendorong Program P4GN ini masuk dalam
Kurirkulum Pendidikan yang bekerjasama dengan Pihak Kemedikbud dan Kemenristekdikti mengingat prevalensi pelajar dan mahasiswa yang tinggi, mendorong terbitnya Fatwa Narkoba Haram dari MUI mengingat penduduk Indonesia
mayoritas muslim yang sebagian besar korban tentunya lebih banyak orang muslim
serta mendorong dilibatkannya para Ustad dan Dai dalam wadah Dai Anti Narkoba,
dimana SENKOM ikut menginisiasi terbentuknya Dai Kamtibmas oleh Mabes Polri, beberapa Polda dan Polres di Indonesia.
Pada sesi materi terakhir yaitu Rencana Aksi P4GN di Lingkungan Masyarakat yang disampaikan oleh Kombes Pol Ricky Yanuarfi, SH, M.Si selaku Kasubdit Lingjamas, sekaligus beliau menutup acara ini menegaskan pesan dari Direktur Peran Serta Masyarakat dan amanat sambutan Deputi Permberdayaan Masyarakat agar semua Penggiat Anti Narkoba yang telah mengikuti Bimtek ini bisa berjihad (bersungguh-sungguh) dalam membantu upaya mensukseskan program P4GN BNN di lingkungannya masing-masing sehingga lingkungan terdekatnya bebas dari Narkoba demi terciptanya generasi masa depan yang lebih baik.
Kombes Pol Ricky Yanuarfi, SH, M.Si bersama dua peserta Bimtek dari Senkom Mitra Polri dan Perbakin |
Sebelum ditutup secara resmi
oleh Ricky dilakukan pemasangan Pin Penggiat Anti Narkoba dan penyerahan Piagam
Peserta Bimtek Penggiat Anti Narkoba Bidang P4GN secara simbolis kepada peserta
putra yang diwakili oleh Tri Joko dari SENKOM MITRA POLRI dan peserta putri yang
diwakili oleh Martha dari PERBAKIN.
(L/TriJoko)
Tidak ada komentar