gambar: twitter.com/aduankonten |
Menkominfo menghimbau masyarakat agar:
1.
Tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar,
atau video korban aksi terorisme di media apapun.Selain itu Kominfo juga berharap adanya partispasi masyarakat dalam ikut serta memberikan laporan aduan konten-konten negatif yang ada di media sosial. Kominfo menerima laporan konten-konten negatif di media sosial yang meliputi hoax, radikal/terorisme, pornografi, ujaran kebencian/SARA, perjudian, narkoba, penipuan, pishing/malware, kekerasan, sampai pelanggaran HAKI.
Aduan Konten adalah fasilitas konten negatif, misalnya berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat bisa membuat laporan aduan negatif dengan cara screen capture/URL konten negatif di media sosial tersebut, lalu kirim ke situs aduankonten.id, ataupun email aduankonten@mail.kominfo.go.id dan whatsapp nomor 081-1922-4545. "Aduan yang telah dikirimkan akan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin," begitu bunyi informasi soal pelaporan konten negatif ini.
Tidak ada komentar