LUGAS | Jombang - Jombang Corruption Watch menyoroti pembelian buku perpustakaan oleh dinas pendidikan kabupaten Jombang, Jawa Timur yang bernilai milyaran rupiah, karena dibeli dari penerbit-penerbit yang oleh Menteri Pendidikan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau di black-list.
Pembelian buku yang dilaksanakan pada tahun 2017 itu adalah:
1. Pengadaan buku koleksi perpustakaan dengan kode lelang 1698116 senilai Rp. 2,9 milyar
2. Pengadaan buku koleksi perpustakaan SD dengan kode lelang 1901116 senilai Rp. 4,1 milyar
"Dengan adanya dugaan kesengajaan membeli buku dari penerbit-penerbit yang oleh Menteri Pendidikan dimasukkan sebagai daftar hitam, tampak adanya indikasi kolusi & korupsi", kata Bagus Wibisono ketua JCW.
Wibisono menjelaskan bahwa sangat aneh jika dalam proses pengadaannya itu dinas pendidikan Jombang terkesan membiarkan atau mengabaikan adanya dukungan dan jaminan ketersediaan barang dari penerbit-penerbit yang masuk daftar hitam kepada perusahaan-perusahaan yang merupakan peserta/penyedia dalam proses pengadaan atau pembelian buku-buku tersebut.
Bahkan tampak indikasi bahwa buku-buku dari penerbit-penerbit yang masuk daftar hitam itu malah menjadi keharusan sebagai buku yang harus ditawarkan oleh perusahaan yang akan mengikuti proses pengadaan. Jika tidak menawarkan buku-buku dari penerbit-penerbit yang masuk daftar hitam malah dianggap tidak memenuhi syarat atau tidak boleh mengikuti proses pengadaan tersebut.
"Bagaimana hal ini akan tidak menimbulkan anggapan di masyarakat bahwa dinas pendidikan Jombang terindikasi sengaja membeli buku-buku dari penerbit-penerbit yang diblack-list oleh pemerintah"? cetus Wibisono.
"Apalagi selain proses pengadaannya sudah begitu, juga saat buku-buku dari para penerbit yang diblack-list oleh pemerintah itu dikirim & dibagikan ke sekolah-sekolah di Jombang, dinas pendidikan terkesan malah membantu", katanya.
"Jika tidak ada keluhan dari sekolah-sekolah, bisa jadi beredarnya buku-buku dari para penerbit yang diblacklist pemerintah itu tidak terdeteksi", tambahnya.
Lebih lanjut Wibisono menguraikan bahwa dari proses yang demikian, terindikasi bahwa perusahaan-perusahaan yang menjadi peserta dan atau penyedia dalam pross pembelian ini hanya dipinjam saja, dibalik itu diduga ada pihak tertentu yang merupakan aktor utamanya.
"Entah apakah merasa bisa mengelabui aparat hukum atau merasa punya beking, proses pembelian buku untuk dibagikan ke sekolah-sekolah di Jombang itu tahun ini (2018) akan dilakukan lagi dengan pola yang sama. Kita tunggu saja, apakah aparat hukum akan bertindak tegas atau akan bisa dikelabui lagi" kata Wibisono.
Sebagaimana diketahui dan diumumkan melalui berbagai media massa pada awal tahun 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memasukkan group penerbit Tiga Serangkai dalam daftar hitam sebagai sanksi atas beredarnya buku-buku yang dianggap memuat konten pornografi & tidak ramah anak.
Meski pihak Tiga Serangkai Group sudah menyampaikan permintaan maaf, Muhadjir menyebut bahwa group penerbit dalam hal itu sudah melanggar aturan.
"Ya jelas kita blacklist, dia sudah minta maaf tapi tidak cukuplah itu, kata Muhadjir kala itu seusai menghadiri wisuda periode I 2017 Universitas Muhammadiyah Malang. (*)
Tidak ada komentar