LUGAS | Siak - Polres Siak kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu, kali ini menimpa TW (25), AR (30), dan S (48) warga koto gasib yang berlokasi di dua tempat yang berbeda yaitu Jl. Lintas Perawang - Dayun Km. 51 Kec. Koto Gasib dan Kampung Empang Pandan Kec. Koto Gasib Senin 19 Februari 2018 pukul 23.02 WIB.
Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Jl. Lintas Perawang - Dayun Km.51 Kec. Koto Gasib Kab.Siak.
Mendapati informasi tsb, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani, SH memerintahkan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yg melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, berselang waktu 30 menit, tepatnya sekitar pkl 23.02 wib ciri - ciri org yg disebutkn diatas berhenti di Jl. Lintas Perawang - Dayun KM.51 Kec. Koto Gasib Kab. Siak dan tanpa adanya perlawanan pelaku TW langsung diamankan serta digeledah dan dijumpai 1 ( Satu ) Paket Kecil Narkotika jenis Sabu yg disimpan disaku celana pelaku, dan setelah diinterogasi terhadap pelaku didapati info bahwa Shabu tersebut didapat pelaku atau Dipesan pelaku melalui AR, seketika itu jg tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak langsung menuju ke kediaman pelaku yang disebutkan diatas yang beralamat di Kampung Empang Pandan Kec. Koto Gasib Kab. Siak. Dan sesampainya dikediamannya Pelaku AR dapat diamankan tanpa adanya perlawanan.
Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku AR dari mana dia mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut, selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba menuju ke kediaman S yg berada di Kampung Empang Pandan Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang mana keterangan pelaku AR bahwa Shabu tersebut ia dapat atau ia beli dari AS Alias P ( DPO ), dan setibanya di kediaman S, pelaku AS Alias P ( DPO ) melarikan diri, akan tetapi pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman S ditemukan 1 kotak diatas lemari yg berisi 1 paket narkotika jenis Shabu, 1 pack plastik bening , 2 buah mancis , 1 buah kaca pirek yg berisi shabu.
Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak guna pemeriksaan lebih lanjut.(tsf)
Tidak ada komentar