Siapa Diuntungkan Registrasi Ulang Kartu Prabayar?

LUGAS | Jakarta - Beralasan demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 31 Oktober 2017. 

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi," demikian pernyataan Kominfo sebagaimana dilansir melalui rilis resminya, kominfo.go.id Rabu (11/10/2017), yang dapat dibaca di web kementerian Kominfo. 

Jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meski telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK, pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan yang isinya menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi. 

Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyelesaikan registrasi ulang pelanggan prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 28 Februari 2018 dan menyampaikan laporan kemajuan proses registrasi ulang pelanggan prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) selama jangka waktu registrasi ulang.

Celah Kejahatan Penyalahgunaan Data

Mahar Prastowo, pegiat Forum Grafika Digital (FGDForum) dan Forward (Forum Wartawan Digital) menyambut baik Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi tersebut.

Meski menurut Mahar hal itu bukan cara paling jitu dalam perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi. Karena celah kejahatan tetap dapat dilakukan, apalagi registrasi ulangnya hanya melalui SMS dengan mengirimkan NIK. Sedangkan NIK telah menjadi data yang dapat diakses publik, dan banyak KTP/KK beredar di masyarakat.

Belum lagi NIK orang yang sudah meninggal, bisa didaftarkan oleh pelaku tindak kejahatan.

Positifnya, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempermudah pemetaan persebaran pelanggan dan jumlah kartu prabayar. "Yang diuntungkan hanya pihak yang butuh statistik pelanggan, dan pihak yang membutuhkan data persebaran kartu guna promosi produk dan jasa, atau pemerintah dalam menyosialisasikan program, termasuk didalamnya untuk kebutuhan survei pasar, konstituen partai politik, hitung cepat pemilu dan sebagainya" terang Mahar.

Lantas, dimana perlidungannya terhadap pelanggan? 

Jika ada kejahatan siber menggunakan kartu prabayar, akan lebih mudah melacaknya. 

Kecuali jika ternyata pelanggan yang merupakan pelaku kejahatan tersebut menggunakan data orang lain untuk registrasi. 

Jadi, siapa paling diuntungkan?

[Agw]

Tidak ada komentar