LUGAS | Bekasi - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Kota Bekasi, bantah
isu yang menyatakan organda abai terhadap keberadaan Bajaj, yang baru-baru ini
marak beroperasi sebagai angkutan lingkungan.
Hotman Pane selaku ketua Organda Kota
Bekasi, usai rapat dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dihadiri juga
oleh para pakar tranportasi bersama kepala dinas perhubungan kota Bekasi,
memberikan penjelasan soal operasional Bajaj tersebut, pada Jumat (7/4/2017) di kantor Dishub Kota Bekasi.
"Yang kita dengar adalah tentang Bajaj yang belum punya kelengkapan surat menyurat dan izin kelayakan sudah bisa beroperasional, sebenarnya ini bukan polemik kalau saya bisa meminjam istilah ini adalah dinamika, dimana memang Bajaj kan punya waktu sosialisasi dengan masyarakat kota Bekasi yang berada di perumahan-perumahan sebagai moda kendaraan yang terbarukan dan ramah lingkungan karena memakai bahan bakar gas," terang Hotman.
Sembari melewati masa perkenalan tersebut,
ujar Hotman, baru kemudian Bajaj beroperasi secara normal, ini artinya semua
alat kelengkapan baik SIM, STNK dan BPKB dilengkapi.
Kata Hotman Pane, Organda sebagai
organisasi yang bekerjasama dengan Satuan Kerja Perangkat Dinas yaitu Dinas
Perhubungan harus taat hukum yang berlaku agar menjadi contoh atau teladan yang
baik bagi masyarakat atau lebih khususnya para pengemudi dan pengguna jalan
raya.
"Oleh sebab itu Organda juga
mewajibkan para pengusaha Bajaj untuk patuh dan taat aturan dengan melengkapi
semua surat-surat izin berkendaraan, dan tentunya Organda selaku yang
menjalankan dan pengawas kebijakan, turut andil menyediakan kelengkapan
tersebut," terang Hotman.
Perihal polemik kenapa Bajaj tanpa STNK
dan SIM bisa dioperasikan, menurut Hotman sebenarnya jadi agak lama karena
Nilai Besaran Pajak (NBP) kendaraan tersebut masih menunggu hasil keputusan
dari Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Barat.
"Pengajuannya sudah kami lakukan di
bulan Januari, tapi disepakati dan dibikin berita acaranya baru Jum'at minggu
kemarin dan hasil tersebutlah yang kemudian menjadi dasar Samsat Kota Bekasi
mengeluarkan STNK, dan kalau BPKB beserta Plat Nomor itu juga baru dua
minggu kemarin keluar dari Polda Metro Jaya, jadi hari Senin nanti semua
Bajaj yang ada yang berjumlah 55 armada akan memakai plat nomor semua,"
ujarnya.
Para pengusaha Bajaj juga wajib taat
aturan yang sudah disepakati bersama yaitu tetap beroperasi di daerah perumahan
dan tidak boleh beroperasional di jalan protokol sekalipun sudah memiliki
kelengkapan administrasi tersebut diatas.
Soal SIM (Surat Izin Mengemudi), saat ini
para pengemudi Bajaj masih menggunakan SIM C, "tapi kita akan dorong
secepatnya menjadi SIM A umum dan sudah kita bicarakan dengan Polres Kota
Bekasi karena yang mengeluarkan SIM A umum sampai saat ini hanya Polda Metro
Jaya, Kita minta kemudahan untuk membikin SIM Kolektif kepada Polda Metro Jaya
melalui Polres Kota Bekasi," pungkas Hotman.
[dik]
Tidak ada komentar