Mediasi Langkah Penyelesaian Kasus dengan Cepat, Ekonomis dan Fleksibel

LUGAS | Medan, Sebanyak 50 orang dari lingkup pilar usaha Sinar Mas, aparat pemerintah mulai dari unsur kejaksaan, kepolisian, dan kehakiman serta dari organisasi masa/ lembaga swadaya masyarakat berkumpul di Hotel Aston Medan mengikuti Seminar Manfaat Mediasi yang diselenggarakan Eka Tjipta Foundation (ETF).

Pada kesempatan ini Dr Susanti Adi Nugroho ketua Badan Mediasi Indonesia (BaMI) akan memberikan Seminar: Manfaat Mediasi dalam Kerangka Access to Justice berdasarkan Perma 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.Pada kesempatan ini juga didiskusikan  tentang kiat-kiat penting agar mediasi sukses yang akan dibawakan oleh Sutrisno SH, MH pensiunan Ketua Pengadilan Tinggi.

Kegiatan pertemuan paguyuban Mediator  Medan kali ini  selain diikuti alumi Pelatihan Mediator yang diselenggarakan ETF-BaMI, juga diikuti para pimpinan Unit Bisnis Sinar Mas yang ada di Medan dan sekitarnya yang dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara DR Bambang Rukmono, MH, MM didampingi DR Darmono SH, MH advisor Eka Tjipta Foundation (ETF) mantan Wakil Jaksa Agung RI, dan DR Susanti Adi Nugroho.

Kegiatan ini merupakan rangkaian  kegiatan yang keempat setelah Palembang, Jambi dan Surabaya dari road show yang diadakan ETF-BaMI yang akan bergulir ke kota-kota provinsi lainnya yaitu Pekanbaru Riau, Pangkalpinang Bangka Belitung, Makasar Sulawesi Selatan, Pontianak Kalimantan Barat, Balikpapan Kalimantan Timur, Banjarmasin Kalimantan Selatan, Palangkaraya Kalimantan Tengah, dan Jakarta.

Seperti diketahui ETF (Eka Tjipta Foundation) bersinergi dengan BaMI (Badan Mediasi Indonesia) mengadakan Pelatihan Mediasi Akreditasi 40 jam Mahkamah Agung di beberapa kota di Indonesia. Pelatihan Mediasi ini sudah menelorkan 23 angkatan dengan jumlah mediator 919 orang.

Mediasi merupakan salah satu solusi alternatif dalam penyelesaian kasus atau masalah, baik yang melibatkan individu maupun kelompok. Mediasi juga merupakan salah satu solusi konflik hubungan industrial yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dengan sifatnya yang cepat, ekonomis dan fleksibel, para pihak yang berperkara tidak hanya menghemat waktu dan biaya – dibandingkan melakukan penuntasan konflik melalui metode litigasi – namun juga mampu mengupas setiap permasalahan secara mendalam dengan tetap mengedepankan hubungan baik antara pihak yang saling berperkara.

Dengan adanya kegiatan Paguyuban Mediator ini diharapkan akan menambah keakraban para alumni pelatihan, juga saling berbagi dalam membantu pemerintah menangani kasus-kasus yang terjadi di masyarakat lewat jalur yang mengedepankan pendekatan Mediasi (win-win solution).
Selaras dengan fokus ETF (Eka Tjipta Foundation) yang bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui bidang pendidikan, kami berusaha memaksimalkan potensi mediator yang ada untuk membantu pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi tanpa dipusingkan penanganan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat yang bertele-tele,” tutup Darmono, Advisor ETF (Eka Tjipta Foundation). * (Sep/Syam)

http://www.mediaprofesi.com/sosialita/5474-mediasi-langkah-penyelesaian-kasus-dengan-cepat-ekonomis-dan-fleksibel.html

Tidak ada komentar