LUGAS | Jakarta - “Kami dari serikat pekerja meminta kejaksaan atau KPK untuk segera
memanggil Direktur PT. DI untuk diperiksa karena menganggu TNI dalam
pengadaan alutsista,” tegas Haribes, Ketua Serikat Pekerja Dirgantara Indonesia (SPEDI), dalam keterangan resminya, Jumat (17/6/2016).
Haribes menilai sebagai gangguan atau hambatan karena pengadaan helikopter Super Puma yang dipesan TNI Angkutan Udara pada 2012 kepada PT Dirgantara Indonesia untuk menambahkan kekuatan armada, dan hingga kini belum rampung.
Dikatakan Haribes, hal seperti ini bukan merupakan pengalaman pertama, namun sudah beberapa kali kerjasama tidak diselesaikan hingga tuntas.
Haribes mencontohkan kontrak pengadaan 16 pesawat helikopter NAS 332 Super Puma pada 1998. Namun baru diterima TNI AU sebanyak sembilan unit, enam dari sembilan helikopter digunakan Skadron Udara 6 dan tiga helikopter VIP/VVIP.
Contoh lain sebagaimana dituturkan Haribes, ialah dalam kontrak pengadaan Pesawat angkut (hercules) seri C-212, yang mana kontraknya disepakati pada 18 Juli 2012, dengan jangka waktu penyerahan pesawat 18 bulan atau paling lambat Januari 2014. “Namun hingga kini penyerahan pesawat oleh PT DI belum terlaksana,” ungkap Haribes.
Pihaknya selaku karyawan PT DI mengaku prihatin atas kondisi kerjasama ini, karena mengecewakan dan berpotensi ada kerugian negara dari pekerjaan yang tak kunjung selesai.
[har/bud]
ikuti berita terikini LUGAS di kanal publik telegram:
telegram.me/tabloidlugas
Haribes menilai sebagai gangguan atau hambatan karena pengadaan helikopter Super Puma yang dipesan TNI Angkutan Udara pada 2012 kepada PT Dirgantara Indonesia untuk menambahkan kekuatan armada, dan hingga kini belum rampung.
Dikatakan Haribes, hal seperti ini bukan merupakan pengalaman pertama, namun sudah beberapa kali kerjasama tidak diselesaikan hingga tuntas.
Haribes mencontohkan kontrak pengadaan 16 pesawat helikopter NAS 332 Super Puma pada 1998. Namun baru diterima TNI AU sebanyak sembilan unit, enam dari sembilan helikopter digunakan Skadron Udara 6 dan tiga helikopter VIP/VVIP.
Contoh lain sebagaimana dituturkan Haribes, ialah dalam kontrak pengadaan Pesawat angkut (hercules) seri C-212, yang mana kontraknya disepakati pada 18 Juli 2012, dengan jangka waktu penyerahan pesawat 18 bulan atau paling lambat Januari 2014. “Namun hingga kini penyerahan pesawat oleh PT DI belum terlaksana,” ungkap Haribes.
Pihaknya selaku karyawan PT DI mengaku prihatin atas kondisi kerjasama ini, karena mengecewakan dan berpotensi ada kerugian negara dari pekerjaan yang tak kunjung selesai.
[har/bud]
ikuti berita terikini LUGAS di kanal publik telegram:
telegram.me/tabloidlugas
1 komentar