Prinsip Asuransi Syariah Sesuai Ciri Khas Bangsa Indonesia

LUGAS | Jakarta – “Bangsa Indonesia dikenal sejak lama sebagai bangsa yang ramah, santun, saling menolong satu-sama-lain (ta’awun) dan saling melindungi (takafuli), manakala ada rekan atau kerabat yang mengalami musibah atau malapetaka. Sistem yang kita kenal sebagai gotong-royong adalah sebuah solusi sistem ekonomi kerakyatan yang nyata. Semua pihak terbukti diuntungkan dalam sistem ini. Hal ini sebenarnya merupakan bagian dari sistem ekonomi syariáh, termasuk asuransi syariah,” kata Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Adi Pramana.

Menurut Adi Pramana, asuransi syariah dengan prinsip dan asas saling tolong menolong dan saling melindungi di antara sesama peserta, selayaknya diyakini sebagai sebuah sistem ekonomi berkelanjutan yang tangguh terhadap perubahan jaman. 

Asuransi syariah merupakan sistem ekonomi saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Bagi pelaku asuransi syariah keuntungan diperoleh dengan memperoleh bagian atas pengelolaan bisnisnya (ujrah pengelola). Pihak perantara yang terlibat dalam proses transaksi syariah berhak atas ujrah (fee, brokerage, commission) dari jerih payahnya. Selain mendapatkan perlindungan, para peserta pun turut memperoleh bagian atas keuntungan apabila transaksi tersebut memberikan nilai lebih (surplus underwriting). Bahkan, lebih jauh lagi, pihak-pihak yang tidak terlibat (misalnya masyarakat faqir, miskin, dhuafa) dalam transaksi bisnis syariah pun bisa merasakan manfaat dari transaksi non-ribawi ini semisal dalam bentuk zakat, infak, shaqadah atau jariyah.

“Sesuai momentumnya, adalah kesempatan bagi kita untuk lebih mencermati secara cerdas sistem ekonomi yang digunakan dalam asuransi syariah. Secara financial, asuransi syariah memberikan keuntungan lebih seperti digambarkan di atas. Secara sosial, asuransi syariah turut membantu sesama, baik yang terlibat dalam transaksi maupun yang tidak,” jelas Adi Pramana.

Secara religi, lanjut dia, asuransi syariah dengan pengawasan Dewan Pengawas Syariah, memberikan ketentraman bagi pesertanya dari sisi ibadah duniawi dan akhirat. Secara governance, asuransi syariah dimotori oleh organisasi yang menjalankan roda usahanya dengan norma-norma kesantunan, etika, empati, simpati dan transparansi.

Adi Pramana mengakui bahwa saat ini belum ada lembaga keuangan syariah yang dimiliki oleh pemerintah. Kalaupun ada, unit syariah atau lembaga keuangan syariáh merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Sekiranya saja, pemerintah dengan political will yang dimilikinya, sedikit mengarahkan ke sini, tentunya akan semakin marak ekonomi syariah di negeri ini. Kembali diingat, BUMN selain berperan sebagai penghasil dividen bagi negara juga (bisa) mempunyai misi kemanusiaan. Sangat tepat bila ekonomi kerakyatan ini didukung oleh BUMN yang tangguh,” tegasnya.

Bentuk lain political will yang bisa digerakkan oleh pemerintah adalah social responsible investment (SRI) untuk diterapkan kepada seluruh pelaku perasuransian syariah. Selain corporate social responsibility (CSR), SRI akan sangat membantu para pelaku usaha kecil, menengah dan mikro (UMKM). Tanpa harus terbebani dengan jeratan riba yang bukan hanya menyulitkan secara duniawi tetapi juga menjerat pelakunya dalam hukum akhirat.

Ujungnya adalah tujuan pembangunan yaitu menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Kekayaan akan diperoleh dari sikap bersyukur dan saling membantu. “Dengan keyakinan tinggi, kita semua bisa meyakini bahwa ekonomi syariah akan semakin maju dan berkembang dan membawa keberkahan bagi semua pihak dan demi Indonesia yang jauh lebih baik lagi,” ungkap Adi Pramana.

Pada momentum Insurance Day 2015 pada 8 Oktober ini, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) kembali menyosialisasikan Asuransi Mikro yang telah hadir di Indonesia sebagai solusi syar'i dalam berasuransi yaitu Si Abang Syariah atau Asuransi Anti Bangkrut Syariah. Produk jasa proteksi obyek usaha mikro, kecil dan menengah ini lahir berkat kerjasama AASI dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi dan UKM.

[L]

redaksilugas@gmail.com

Tidak ada komentar