LUGAS - Wartawan Radar Bekasi, Randy Yosetiawan Priogo (27), pada Kamis (19/2/2015) silam mengalami pengeroyokan oleh tiga orang tak dikenal, di rumah makan Bumbu Araunah, Jalan Serma Marjuki, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dari keterangan dua pelaku yang telah ditangkap polisi, motif pengeroyokan diakui pelaku sebagai spontanitas.
Keberadaan Randy di lokasi terjadinya pengeroyokan, karena dirinya ingin mengklarifikasi berita berjudul “DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo” yang dimuat di Radar Bekasi, Rabu 18 Februari 2015. Ia datang karena diminta oleh dua politisi PAN, yakni Iriansyah Ketua DPC PAN Bekasi Utara, dan Faturrahman Ketua II DPD PAN Kota Bekasi.
"Saya diundang, mereka ingin klarifikasi berita," kata Randy.
Tak berhenti sampai pada pengeroyokan, Randy kemudian juga dilaporkan ke Kepolisian Resor Bekasi Kota atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pelapornya ialah Iriansyah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Bekasi Utara.
"Kamis (lusa), saya diperiksa sebagai saksi," kata Randy, Selasa, 7 April 2015.
Ia mengatakan surat pemanggilan sebagai saksi diterimanya pada Senin, 6 April 2015. Surat itu dikirim penyidik ke kantor redaksi harian Radar Bekasi di Jalan M. Hasibuan, Bekasi Selatan.
Ia mengatakan surat pemanggilan sebagai saksi diterimanya pada Senin, 6 April 2015. Surat itu dikirim penyidik ke kantor redaksi harian Radar Bekasi di Jalan M. Hasibuan, Bekasi Selatan.
Dalam surat tersebut, ia dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota pada 27 Februari 2015 atau berselang delapan hari setelah dikeroyok tiga orang tak dikenal di hadapan petinggi Partai Amanat Nasional Kota Bekasi. Salah satunya adalah Iriansyah, Ketua PAN Bekasi Utara.
Randy mengaku tak mengetahui masalah yang dilaporkan oleh Iriansyah. Apalagi kasusnya adalah pencemaran nama baik. "Pencemaran nama baik yang mana? Saya baru kenal," kata Randy.
Kuasa hukum Randy, Rury Arief, mengaku belum mengetahui dasar laporan pencemaran nama baik. Sebab, surat panggilan itu tidak jelas, hanya mempermasalahkan pencemaran nama baik yang terjadi di DPC PAN Bekasi Utara. "Tapi yang paling mungkin adalah berita koran yang kemudian menyebabkan dipanggilnya Randy hingga terjadi penganiayaan," ujarnya.
Jika tentang pemberitaan, kata Rury, pihaknya menyayangkan Kepolisian yang menerima laporan itu karena tidak sesuai aturan dalam Undang-Undang Pers. "Kalau ini dipaksakan, saya melihat ini merupakan kriminalisasi terhadap pers," kata Rury.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta melalui siaran resminya ke Redaksi LUGAS menyatakan tindakan pengadu melaporkan jurnalis ke kepolisian dengan pasal pencemaran nama baik akibat sengketa pemberitaan, bertentangan dengan UU Pers. Ketidakpuasan atau keberatan terhadap berita, harus diselesaikan lewat mekanisme hak jawab dengan memberikan tanggapan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik narasumber atau pembaca. Pasal 5 UU Pers mewajibkan media yang bersangkutan wajib memuat hak jawab tersebut secara proporsional. Mekanisme lain ialah melalui hak koreksi, yakni meralat informasi yang keliru yang telah diberitakan.
[Agus/berbagai sumber)
Tidak ada komentar