Upah Layak Jurnalis 2015 tingkat Reporter Rp6.510.400 per Bulan


LUGAS | Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI) menetapkan upah untuk jurnalis tingkat reporter yang telah bekerja selama satu tahun lebih (setelah pengangkatan karyawan tetap) adalah Rp 6.510.400 per bulan. “Besaran upah 
tersebut dipandang dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para reporter di Jakarta pada 2015,” kata Umar Idris, Ketua AJI Jakarta, Selasa (25/11).
 

Tingkat upah tersebut juga telah memperhitungkan dampak kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subdisi terhadap biaya transportasi yang diperkirakan naik 30%.
 
Besaran upah layak ini diperoleh dengan perhitungan dan analisis 
terhadap 40 barang dan jasa menyangkut kebutuhan hidup layak bagi 
seorang jurnalis di Jakarta. Komponen yang mengambil porsi terbesar 
adalah makanan sebesar Rp 2,1 juta per bulan. Kedua ialah komponen 
kebutuhan penunjang tugas jurnalistik sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Sisanya adalah kebutuhan tempat tinggal dan sandang. 

AJI Jakarta dan  FSPMI mengimbau perusahaan media dan organisasi perusahaan media cetak, online dan radio dan televisi untuk menjadikan upah layak ini sebagai acuan pengupahan. Upah yang pantas ini patut diberikan kepada jurnalis setingkat reporter yang masih lajang, dengan pengalaman kerja satu tahun dan baru saja diangkat 
menjadi karyawan tetap.


Faktanya, hingga saat ini, dalam survei yang diselenggarakan AJI Jakarta dan FSPMI, masih ada beberapa media yang memberikan upah yang jauh di bawah 
upah layak kepada para reporternya. Ini terjadi di media cetak, online 
dan radio dan televisi. Dalam survei upah jurnalis, rata-rata upah 
reporter di Jakarta di kisaran Rp 3 juta per bulan.
AJI Jakarta memandang tingkat upah layak ini sangat penting agar jurnalis lebih professional dalam menjalankan tugasnya.

Rendahnya upah 
dan rendahnya kesejahteraan jurnalis membuat profesi ini akan selalu 
rentan terhadap godaan suap/amplop dalam bentuk apapun. “Kondisi ini 
sangat berbahaya bagi kebebasan pers karena pers dapat dikendalikan 
oleh kepentingan narasumber, tidak lagi mengabdi kepada kepentingan publik,” ujar Ketua FSPMI Abdul Manan.
 [korlip]

Tidak ada komentar