LUGAS | Jakarta - Presiden Joko Widodo menunjuk HM Prasetyo
sebagai jaksa agung. Prasetyo merupakan politikus Partai
Nasional Demokrat (NasDem), salah satu partai pendukung pemerintah.
Atas hal ini Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin (F-PG) melontarkan kritik keras, karena saat dilantik, Prasetyo masih berstatus anggota DPR komisi III DPR dari Fraksi NasDem.
"Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 pasal 21 huruf a, mengisyaratkan bahwa jaksa agung ketika dilantik bukanlah pejabat negara. Jadi Presiden Jokowi melanggar pasal 21 poin a itu, karena HM Prasetyo belum mengundurkan diri dari DPR. Di dalam pasal 21 poin a disampaikan bahwa jaksa agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut UU. Misal anggota DPR atau DPD," terang Aziz Syamsudin.
Kritik lain juga muncul dari Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho yang menilai penunjukan politikus Partai NasDem Muhammad Prasetyo sebagai Jaksa Agung merupakan berita dukacita.
Emerson Yuntho mengatakan diserahkannya kursi pemimpin Kejaksaan Agung kepada politikus merupakan mimpi buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi "Kejaksaan menjadi tidak independen dan rawan intervensi politik," kata Emerson.
[L]
Atas hal ini Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin (F-PG) melontarkan kritik keras, karena saat dilantik, Prasetyo masih berstatus anggota DPR komisi III DPR dari Fraksi NasDem.
"Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 pasal 21 huruf a, mengisyaratkan bahwa jaksa agung ketika dilantik bukanlah pejabat negara. Jadi Presiden Jokowi melanggar pasal 21 poin a itu, karena HM Prasetyo belum mengundurkan diri dari DPR. Di dalam pasal 21 poin a disampaikan bahwa jaksa agung dilarang merangkap menjadi pejabat negara lain atau penyelenggara negara menurut UU. Misal anggota DPR atau DPD," terang Aziz Syamsudin.
Kritik lain juga muncul dari Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho yang menilai penunjukan politikus Partai NasDem Muhammad Prasetyo sebagai Jaksa Agung merupakan berita dukacita.
Emerson Yuntho mengatakan diserahkannya kursi pemimpin Kejaksaan Agung kepada politikus merupakan mimpi buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi "Kejaksaan menjadi tidak independen dan rawan intervensi politik," kata Emerson.
[L]
Tidak ada komentar