Polisi Bebaskan 2 Penjemput Terduga Teroris di Poso

LUGAS | Jakarta - Penyidik Densus 88 melepaskan dua orang WNI yang ditangkap saat menuju Poso, Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. Mereka dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam kasus terorisme atau terkait dengan jaringan ISIS di Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto, mengatakan dua orang tersebut ialah MI, 21, seorang petani, dan YC, 28, seorang sopir rental. Mereka bertugas menjemput empat orang asing dari Makassar. ”Kemarin kan ada 7 orang, termasuk 4 WNA Turkistan [Uighur]. Nah sekarang hanya 5 saja yang ditahan,” katanya, Kamis (25/9/2014).

Seperti yang diketahui, polisi meringkus 4 WNA suku Uighur (suku asal Xinjiang, China Barat) dan 3 WNI di Desa Marantale, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), pada Sabtu (13/9/2014). Saat ditangkap, mereka sedang menuju Poso yang dikenal sebagai daerah rawan konflik.

Adapun nama keempat WNA yang awalnya mengaku warga Turki tersebut ialah Abdul Basyit, Ahmed Bozoghlan, Atlinci Bayram, dan Alphin Zubaidan. Sementara itu, satu WNI masih tetap ditahan polisi, yaitu SP, 29, yang berprofesi sebagai guru honorer di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Palu. Dia dicurigai pernah terlibat menyembunyikan DPO teroris.

Soal keaslian paspor Turki yang ditemukan sebagai barang bukti, Agus menyampaikan belum lagi mengetahui perkembangannya. Sejauh ini, Polri telah menyerahkan paspor tersebut kepada Kedubes Turki untuk dicek keasliannya.

“Belum ada kabar lagi. Yang jelas data di paspor itu palsu, tapi apakah produk paspornya palsu atau tidak, masih kami tunggu hasilnya,” jelasnya.

[jibi]

Tidak ada komentar