Mahfud MD: "Dulu Bung Karno Cabut Undang-Undang Pilkada Langsung" | PDIP Lupa?
LUGAS | Jakarta - Mekanisme Pilkada melalui DPRD atau Pilkadasung (Pilkada Langsung) bukan saja tak diminati koalisi Merah Putih tapi juga ditolak oleh tokoh yang digembar-gembor sebagai panutan partai-partai koalisi PDIP sekaligus salah satu pendiri bangsa, yakni Bung Karno.
Proses Pilkada Langsung dengan tegas ditolak Bung Karno, menyusul pencabutan UU (Undang-Undang) yang dilakukan proklamator kemerdekaan itu pada tahun 1959.
Mantan Ketua MK, Mohammad Mahfud MD mengatakan agar semua pihak dapat mengkaji ulang perubahan UU di era Bung Karno terkait Pilakada Langsung.
“Coba buka lembaran negara. Dulu ada UU Nomor 1 Tahun 1957 yang mengatur Pilkada Langsung. Tapi Bung Karno mencabut UU tersebut dengan Penpres Tahun 1959,” kata Mahfud, Minggu (14/9).
Mahfud juga mengungkap alasan Bung Karno mencabut UU tersebut karena tidak sesuai dengan sistem demokrasi di Indonesia.
“Alasan Bung Karno mencabut UU Nomor 1 Tahun 1957 karena UU tersebut tak sesuai dengan demokrasi asli Indonesia,” lanjut Mahfud.
Kemunculan kubu yang menolak UU bentukan para pendiri negara menjadi cerminan ideologi revolusi mental bahwa sebenarnya ideologi tersebut terkesan tak lebih dari sebuah topeng dibalik ‘revolusi pemberontakan’ terhadap UU negara.
[in]
LUGAS | Jakarta - Mekanisme Pilkada melalui DPRD atau Pilkadasung (Pilkada Langsung) bukan saja tak diminati koalisi Merah Putih tapi juga ditolak oleh tokoh yang digembar-gembor sebagai panutan partai-partai koalisi PDIP sekaligus salah satu pendiri bangsa, yakni Bung Karno.
Proses Pilkada Langsung dengan tegas ditolak Bung Karno, menyusul pencabutan UU (Undang-Undang) yang dilakukan proklamator kemerdekaan itu pada tahun 1959.
Mantan Ketua MK, Mohammad Mahfud MD mengatakan agar semua pihak dapat mengkaji ulang perubahan UU di era Bung Karno terkait Pilakada Langsung.
“Coba buka lembaran negara. Dulu ada UU Nomor 1 Tahun 1957 yang mengatur Pilkada Langsung. Tapi Bung Karno mencabut UU tersebut dengan Penpres Tahun 1959,” kata Mahfud, Minggu (14/9).
Mahfud juga mengungkap alasan Bung Karno mencabut UU tersebut karena tidak sesuai dengan sistem demokrasi di Indonesia.
“Alasan Bung Karno mencabut UU Nomor 1 Tahun 1957 karena UU tersebut tak sesuai dengan demokrasi asli Indonesia,” lanjut Mahfud.
Kemunculan kubu yang menolak UU bentukan para pendiri negara menjadi cerminan ideologi revolusi mental bahwa sebenarnya ideologi tersebut terkesan tak lebih dari sebuah topeng dibalik ‘revolusi pemberontakan’ terhadap UU negara.
[in]
Tidak ada komentar