LUGAS | Jakarta - Tiga orang warga negara asing (WNA) asal Thailand, Norwegia dan Polandia diciduk petugas kantor imigrasi Jakarta Selatan sebab menyalahi izin tinggal. Salah satu dari ketiganya adalah model.
"Mereka menggunakan visa berkunjung, untuk bekerja dengan cara membuka bisnis online shop dibidang fashion, dan kerap menggunakan orang asing sebagai modelnya," kata Yudi Kurniadi, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2014).
Mereka diciduk petugas imigrasi di menara Bidakara Office Room, Pancoran, Jakarta Selatan, 27 Agustus 2014, salah satunya model fashion show N (24), asal Norwegia.
Ketiga orang asing tersebut dijerat pasal 122 Huruf A UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan hukuman dideportasi.
[R10]
"Mereka menggunakan visa berkunjung, untuk bekerja dengan cara membuka bisnis online shop dibidang fashion, dan kerap menggunakan orang asing sebagai modelnya," kata Yudi Kurniadi, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2014).
Mereka diciduk petugas imigrasi di menara Bidakara Office Room, Pancoran, Jakarta Selatan, 27 Agustus 2014, salah satunya model fashion show N (24), asal Norwegia.
Ketiga orang asing tersebut dijerat pasal 122 Huruf A UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan hukuman dideportasi.
[R10]
Tidak ada komentar