Kepala BNPT Menilai UU Anti Terorisme Perlu Direvisi

LUGAS | Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irjen Pol Ansyad Mbaai mengatakan UU Anti Terorisme yang ada di Indonesia saat ini bersifat reaktif. Untuk itu perlu direvisi agar ada tindakan preventif yang dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi terorisme di Indonesia.

"UU Terorisme harus direvisi karena kita termasuk yang terlembek di dunia. Lebih bersifat reaktif, bertindak kalau sudah terjadi. Padahal untuk mengalahkan terorisme harus bertindak proaktif," ujar Ansyad dalam Diskusi 'Indonesia Merespon Ancaman ISIS' di Hotel Borobudur, Jakpus, Senin (25/8/2014).

Ansyad pun mempertanyakan hukum mana yang harus digunakan karena pemerintah selalu menyatakan untuk bertindak sesuai hukum. Ansyad pun mengingatkan bahwa para teroris ini menanamkan kebencian di kehidupan bermasyarakat.

"Hampir seluruh negara itu (terorisme) hukumannya berat, termasuk di Inggris. Di sini teroris sama pencuri ayam sama. Bahkan kepala sipir ada yang takut kalau terlalu straight sama mereka. Tidak mungkin yang namanya pendekatan halus (untuk teroris)" kata Ansyad.

Pendekatan halus dikatakan Ansyad sudah pernah dilakukan untuk para teroris, yakni pendekatan ekonomi. Negara memfasilitasi dana bagi mantan teroris yang memiliki anak putus sekolah. Ada juga yang meminta dibukakan usaha, seperti counter pulsa, bahkan hingga peternakan.

"Mereka difasilitasi. Apa yg terjadi? Kembali lagi. Ini bukan masalah ekonomi atau kemiskinan saja, tapi radikalisme. Beberapa tokoh ada yang kita anggap penting dan kita fasilitasi. Apa yang terjadi? yang peternakan sapinya nggak ada, ternyata dia ada di Aceh melatih. Pendekatan seperti ini tidak pernah dipublikasikan. Sampai ada yang ratusan juta rupiah," Ansyad memaparkan.

Untuk itulah, menurut mantan Kapolda Sumut ini, tindakan tegas yang proaktif sangat diperlukan dalam memberantas terorisme. Harus juga ada sinergi antara pendekatan hukum dan kegamaan.

"Bagaimana mencairkan pemahaman jihad yang ekstrim. Pendekatan hukum saja juga tidak cukup, dari bahasa-bahasa kegamaan juga. Tidak bisa single. Kalau hanya dakwah-dakwah mereka merasa lebih pintar dari para ulama ini," Ansyad menjelaskan.

Untuk pencegahan atau preventif, penindakan kepada terorisme dipertanyakan oleh Ansyad. Menurutnya, UU Anti Teroris perlu direvisi.

"Dalam riuh rendahnya orang berpolitik, menegakkan hukum tidak cukup hanya pada pasal-pasal hukum saja. Saya pernah jadi kapolda, kapolres. Kalau ada orang anarkis, tidak hanya saya tanya pada intel saya saja," sambungnya.

"Saya tanya ke ulama-ulama dan kyai, mana yang akan bela saya, mana yang tidak. Partai mana yang akan membela mereka? Malah sempat ada yang minta BNPT dan Densus 88 dibubarkan," tutup Ansyad.

[det]

Tidak ada komentar